Site icon

Hukuman Kebiri Bukan Solusi Kejahatan Seksual

WhatsApp Image 2021-01-12 at 00.17.36

Oleh : Riyulianasari

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowi per 7 Desember 2020.

Dikutip dari JDIH laman Setneg, Minggu, 3 Januari 2021, PP tersebut memuat tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.

PP ini juga sebagai implementasi melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Namun dalam aturan baru tersebut tidak dijelaskan mengenai jenis bahan kimia apa yang akan diberikan nantinya kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Aturan hanya menyebutkan mengenai mekanisme penyuntikan menggunakan zat kimia. Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana. Bunyi pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020. Hukuman kebiri kimia dalam aturan itu juga disebutkan dilakukan di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk atau sesuai pasal 9 huruf d PP Nomor 70 Tahun 2020. Mengenai Tata cara pelaksanaan teknis dalam PP tersebut diserahkan kepada Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 dan 2:
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a, Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Viva.co.id.

Allah SWT menciptakan manusia sekaligus nalurinya yaitu naluri tadayyun (beragama), naluri baqo’, naluri nau’ (melestarikan keturunan). Allah SWT juga menciptakan kebutuhan jasmani pada manusia yaitu rasa lapar, rasa haus, rasa ngantuk. Semua naluri dan kebutuhan jasmani itu diberikan kepada semua manusia, baik muslim maupun non muslim.

Allah SWT juga telah memberikan petunjuk dan tata cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Untuk memenuhi naluri tadayyun, maka islam telah membimbing akal manusia untuk meyakini adanya Allah, adanya Malaikat, adanya para Nabi dan Rasul, iman kepada Kitabullah, iman kepada hari kiamat, iman kepada qodo dan qodar.Begitu pula dengan naluri nau’, untuk pemenuhannya adalah dengan cara pernikahan. Islam pun melarang perzinahan, berkhalwat (berdua duaan tanpa mahram).

Kehidupan kapitalis sekuler telah menjadikan manusia hidup tanpa aturan. Aqidah sekularisme yang diterapkan di negeri ini telah menjauhkan manusia dari aturan Allah SWT. Sehingga pemenuhan naluri tersebut dilakukan sesuai dengan hawa nafsu manusia. Faktor lainnya adalah, mahalnya biaya hidup sehingga membuat manusia enggan menikah untuk pemenuhan naluri nau’. Faktor lainnya adalah aurat kaum perempuan di ekspose di media sisial, media elektronik bahkan di dalam kehidupan yang nyata.
Sehingga penyimpangan seksual semakin meningkat bahkan terjadi di kalangan intelektual. Faktor-faktor tersebut mendapat restu dari Sistem Kapitalisme Sekuler yang diadopsi negara, atas nama toleransi dan demokrasi yang memberikan kebebasan. Tolok ukur perbuatan manusia pun bersandar pada aqidah sekulerisme.

Akidah Islam menjadikan tolok ukur perbuatan manusia berdasarkan pada keyakinan adanya Allah yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui apa yang kita kerjakan. Negara pun melaksanakan kewajibannya sebagai pelaksana hukum atas rakyat yang dipimpinnya. Negara bukan hanya mengurus korban kejahatan dan kemaksiatan. Tetapi negara juga wajib mencegah hal hal yang dapat memicu terjadinya kemaksiatan. Tentu banyak hal yang berkaitan misalnya persoalan ekonomi yang menyebabkan mahalnya biaya hidup sehingga orang takut menikah, takut mempunyai keturunan karena akan terbebani dengan kewajiban memberi nafkah, pendidikan/sekolah anak misalnya. Sementara untuk mendapatkan pekerjaan juga sulit dalam sistem kapitalisme saat ini. Tingkat stress masyarakat pun meningkat.

Oleh karena itu, penerapan hukum kebiri tidaklah tepat diterapkan dan bukanlah solusi persoalan kekerasan seksual. Bahkan bertentangan dengan naluri itu sendiri, tidak sesuai dengan fitrah manusia, tidak memuaskan akal dan tidak menentramkan jiwa. Karena hukum kebiri sesungguhnya adalah upaya untuk mematikan naluri/gharizah nau’ dan dalam pandangan islam adalah bentuk penyiksaan yang dilarang oleh islam. Hukum Islam bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati sebagai bentuk upaya pemutusan rantai kejahatan seksual yang praktis dan efisien. Hukuman tersebut hanya dapat diterapkan di dalam sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah. ***

Exit mobile version