Kliksumatera.com, ASAHAN- Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati PPUD Satpol PP Kabupaten Asahan kembali turun ke lapangan. Kali ini mereka mendampingi Dinas Sosial Asahan untuk menyambangi Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Minggu 22/06/2026 siang.
Penyisiran dilakukan bersama aparatur kelurahan. Fokusnya menyasar warga yang menempati lahan bekas HGU milik PT BSP tanpa dasar hukum yang jelas.
Hasil pantauan di lokasi, tim mendapati dua bangunan semi permanen berupa gubuk. Salah satunya difungsikan sebagai rumah tinggal.
Menindaklanjuti temuan itu, Satpol PP bersama pihak terkait sudah menetapkan jadwal eksekusi penertiban. Rencananya bangunan tersebut akan dibongkar sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Kasatpol PP Kabupaten Asahan Budi Limbong, http://S.Sos menekankan pendekatan persuasif tetap jadi prioritas. “Kami turun untuk memastikan warga nyaman dan mendapat pelayanan yang layak. Imbauan disampaikan baik-baik supaya mudah dipahami. Langkah ini juga mendukung visi-misi Bupati Asahan untuk membangun daerah yang maju, religius, dan sejahtera,” jelas Budi Limbong.
Proses penyampaian imbauan hingga koordinasi lapangan berjalan lancar, aman, tanpa hambatan.
Laporan : Boy
Posting : Imam Gazali

