Kliksumatera.com LAHAT — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama jajaran Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan meneguhkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang aman, legal, tertib, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat, sekaligus memperkuat dukungan terhadap program ketahanan energi nasional. Penataan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., Staf Khusus Menteri ESDM Republik Indonesia Komjen Pol. (Purn.) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan, serta para bupati dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Kapolres Lahat, Dandim 0405, Forkompinda Kabupaten Lahat, Camat, Kades serta undangan lainnya
Dalam kesempatan tersebut, Bursah Zarnubi, S.E., menyampaikan bahwa proses penataan tata kelola sumur minyak masyarakat masih menunggu Surat Keputusan (SK). Setelah regulasi dan mekanisme pengelolaan berjalan, diharapkan kegiatan pengeboran baru yang dilakukan secara resmi dapat mendorong peningkatan produksi minyak sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, peningkatan produksi minyak harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan kepedulian terhadap lingkungan.
“Yang paling penting adalah ekosistem tetap terjaga. Kita ingin produksi meningkat, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dan kesejahteraan dari pengelolaan sumber daya alam ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi bentuk perhatian pemerintah dalam menata pengelolaan sumber daya alam, khususnya potensi minyak dan gas bumi di Sumatera Selatan.
Ia menekankan, potensi sumber daya alam yang dimiliki Sumatera Selatan harus dikelola melalui regulasi yang jelas dan tata kelola yang benar
. Pengelolaan yang tidak sesuai aturan, kata dia, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda dan korban jiwa.
“Kalau sumber daya alam ini dikelola dengan baik dan sesuai regulasi, tentu akan memberikan manfaat yang besar. Tetapi kalau sebaliknya, risikonya juga besar. Karena itu, mari kita kelola dengan cara yang benar dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan seluruh pihak agar ikrar bersama yang telah dilakukan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Ikrar tersebut harus menjadi komitmen moral bersama untuk memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat agar lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadikan ikrar ini sebagai beban moral. Perkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola sumur minyak yang aman, legal, dan berkelanjutan,” pesannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, pengelolaan sumur minyak di Sumatera Selatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib dan profesional. Selain meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, penataan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat Sumsel

