Site icon

Indonesia Bebas Impor Garam Tak Sekedar Khayalan

WhatsApp Image 2021-09-30 at 19.06.27

Oleh: Devita Deandra (Aktivis Muslimah)

Lagi-lagi kebijakan impor garam dilakukan oleh pemerintah. Kali ini impor garam dilakukan dalam jumlah besar sekitar 3.07 ton garam. Alasannya, untuk memenuhi kebutuhan garam industri dalam negeri karena disinyalir produksi dalam negeri tidak mencukupi dan hasilnya kurang baik.

Keputusan ini disampaikan oleh Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian. Impor dilakukan karena kebutuhan garam nasional sebanyak 4,6 juta ton tidak tercukupi oleh petambak garam lokal. Selain itu, kualitas garam lokal dianggap tidak memenuhi standar industri. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah terpaksa harus mengimpor garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional (Kompas.com 25/09/2021).

Sungguh ironi, jika memang garam lokal di anggap kurang berkualitas dan tidak mencukupi kebutuhan industri. Seharusnya pemerintah menyelesaikan persoalan ini dari dalam tanpa mengambil kebijakan impor yang justru merugikan petambak lokal. Sebab dengan adanya Lahan garam yang sangat luas di negeri ini seharusnya ada teknologi yang memadai, sebab rendahnya kemampuan petambak garam, dalam menghasilkan garam berkualitas karena petambak hanya mengandalkan cuaca dan peralatan seadanya. Harusnya pemerintah mendukung sarana dan prasarana teknologi untuk meningkatkan hasil garam sehingga bisa mencukupi kebutuhan garam dalam negeri, dan dapat meningkatkan kesejahteraan petambak garam, bukan menjadikan impor sebagai solusi, terlebih Indonesia yang merupakan negara kepulauan memiliki garis pantai yang panjang. Betapa banyak garam yang bisa diolah dari luasnya laut Indonesia. Namun nyatanya, swasembada garam masih sebatas wacana.

Keputusan pemerintah yang terus mengimpor garam, sejatinya bertolak belakang dengan janji yang pernah dilontarkan Jokowi beberapa tahun silam. Ia begitu yakin Indonesia dapat swasembada garam secepatnya. Pada 2015 telah dirumuskan peta jalan swasembada garam nasional dalam rangka mewujudkan kemandirian ekonomi. (cnbcindonesia.com, 15/3/2021) Peta tersebut telah disusun Kementerian KKP, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian. Target bombastis yang dicanangkan dalam peta itu ialah Indonesia terbebas dari impor garam. Namun, hingga saat ini, yang terjadi impor garam membanjiri negeri terutama untuk kebutuhan industri.

Inilah ketika kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah tak dimanfaatkan dengan baik oleh negara. Akibatnya kebijakan impor barang menjadi hal yang seolah tak terhindarkan. Tidak hanya garam, tapi juga untuk kebutuhan-kebutuhan lainnya. Selain itu kurangnya kepedulian negara juga menjadi sebab. Padahal ketika fasilitas itu ada tentu kebutuhan garam berkualitas dan kebutuhan lainnya dapat terpenuhi, tanpa harus terus mengambil jalan tengah seperti ini.

Namun inilah realitas ketika pemerintahan berjalan atas dasar kepentingan, kepentingan siapa? tentu saja para importil. Akibatnya rakyat menjadi tumbal. Jeritan rakyat tak didengar manakala bertemu dengan kepentingan korporasi. Negara hanya berperan sebagai regulator, yang justru membuat aturan untuk kepentingan korporasi. Sehingga nasib rakyat sendiri tak lagi di pedulikan, sebab tidaklah menjadi prioritas.

Tentu menjadi berbeda, ketika sistem pemerintahan saat ini tidak menggunakan sistem kapitalisme, yang sekuler liberal. Melainkan menggunakan sistem yang menjadikan kepemimpinan sebagai pertanggung jawaban yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebab ini merupakan amanah yang kelak akan di pertanggung jawabkan di hadapan Allah SWT.

Sehingga setiap kebijakan yang di ambil tidaklah akan mendzalimi rakyatnya sendiri, apalagi tergantung intervensi asing. Meski kebijakan impor sendiri tidak dilarang di dalam Islam, namun bukan berarti harus zalim terhadap rakyat sendiri. Kebijakan impor dalam sistem politik Islam haruslah sesuai dengan hukum Islam. Harus diperhatikan status hukum barang yang diimpor serta negara pengimpor. Negara tidak boleh memiliki hubungan perdagangan dengan pihak-pihak yang memerangi Islam. Ketika kebijakan impor diambil pun, bukan karena intervensi atau keterikatan perjanjian dengan pihak manapun.

Sebab hal tersebut, dapat menjadikan negara menggantungkan pasokan pangan pada negara lain, yang mengakibatkan negara tersebut mudah digoncang kedaulatan negaranya. Fatalnya negara akan lumpuh seketika pasokan barang dihentikan.

Oleh sebab itu negeri-negeri muslim termasuk Indonesia memerlukan sistem yang terintegrasi, antara keimanan, kehidupan, pemerintahan, perdagangan hingga politik luar negeri yang berlandaskan Islam.

Sehingga dalam, mengambil kebijakan tidak hanya melihat tersedia atau tidaknya stok garam nasional. Akan tetapi, yang harus dilihat adalah bagaimana memberi solusi terbaik agar potensi garam yang dimiliki negeri ini pun berkualitas dan mencukupi kebutuhan industri. Dengan memfasilitasi para petambak lokal dengan peralatan yang memadai dan mengembalikan potensi besar laut negeri ini. Tentu ini butuh aturan dan kebijakan yang shahih. Dan bukan dari kacamata kapitalis, sebab kebijakannya pasti menguntungkan satu pihak, yaitu pengimpor atau korporasi. Penguasa berwatak kapitalis tidak akan pernah berpikir, “Apa yang harus diberikan negara kepada rakyat?” Mereka justru berpikir, “Apa yang rakyat berikan untuk negara?” Maka dari itu, bila mau Indonesia bebas impor baik garam atau bahan pangan lainnya, harus berani mengganti sistem yang menjadi biang keladi impor saat ini, yaitu kapitalisme liberal. Ganti dengan apa? Dengan sistem Islam, sebab didalam Islam penguasalah yang melayani rakyatnya. Melayani, dalam arti menjamin kebutuhan dasar mereka serta mengerahkan segala potensi SDA dan SDM untuk kemaslahatan rakyat.

Sudah saatnya umat sadar dan kembali kepada aturan yang dimiliki oleh Islam dalam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk negara. Wallahu Alam ….

Exit mobile version