Site icon

Indonesia Bebas Korupsi Hanya Mimpi?

WhatsApp Image 2023-04-19 at 06.44.14

Oleh : Ummu Anggun

Dalam waktu delapan hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali. Puluhan orang ditangkap.

Ketiga OTT itu meringkus Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dan terakhir Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Berikut ringkasan singkat ketiga operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut jelang perayaan hari raya Idul Fitri: OTT Bupati Kepulauan Meranti Pada Kamis (6/4/2023), KPK menggelar tangkap tangan dan mengamankan 28 orang termasuk Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yakni Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

Kebanyakan dari pihak yang diciduk itu merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Setelah melakukan pendalaman dan menggelar ekspose, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, Adil; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan meranti Fitria Nengsih; dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau. Dalam perkara itu, Adil melakukan tiga klaster dugaan korupsi. Pertama, Adil diduga mengutip setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Uang tersebut itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (8/4/2023). Kemudian, Adil juga diduga menerima suap dalam pengadaan jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diterima dari Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah.

Kemudian, Adil diduga menyuap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa. Tujuannya, agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). KPK pun mengantongi bukti permulaan dugaan korupsi bahwa Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. “Hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik,” ujar Alex.

OTT Pejabat DJKA Kemenhub Belum berselang sepekan, pada Rabu (12/4/2023), KPK kembali menciduk puluhan orang yang diduga terlibat perbuatan rasuah di Semarang, Depok, Jakarta, dan Surabaya. Sebanyak 25 orang diamankan dalam OTT tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun 10 tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim. Para tersangka diduga melakukan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta itu diduga diatur pemenang pelaksana proyek. “Melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender,” ujar Tanak dalam konferensi pers, Kamis (13/4/2023) dini hari. Sejumlah pihak penerima di lingkungan DJKA disinyalir menerima fee sebesar hingga 10 persen dari nilai proyek. KPK kemudian menduga dalam perkara ini, aliran uang suap mencapai Rp 14,5 miliar. Jumlah itu merujuk pada keterangan sejumlah pihak yang diperiksa. “Terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan,” kata Tanak.

OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana Hanya berselang dua hari, KPK kembali melakukan OTT. Kali ini, Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana dicokok tim antirasuah. Yang ditangkap pada Jumat (14/4/2023) bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana suap. “Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar walikota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023). KPK menduga, Yana dan pelaku lainnya melakukan suap terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.

Terkini, KPK menangkap 9 orang termasuk Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung. “KPK juga mengamankan bukti uang. Masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepda para pihak terperiksa,” ujar Ali.

Kasus suap dan korupsi tidak pernah berhenti disuguhkan oleh para pejabat negara, bak hidangan istimewa kasus korupsi di negeri ini makin hari makin menggurita, bahkan di saat umat islam di sibukkan dengan khusyuknya beribadah di bulan nan suci ini akan tetapi para maling berdasi masih saja mencari rezeki dengan cara-cara yang di haramkan oleh sang pemberi rezeki yakni Allah SWT.

Buruknya sistem negeri ini terlihat jelas dengan maraknya orang yang berprilaku menyimpang jauh dari agama, kejahatan terasa menjadi hal yang biasa terjadi di negeri ini, KPK yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi seakan tak punya gigi untuk bisa memberantas korupsi secara tuntas. Beginilah jadinya ketika agama di pisahkan dari kehidupan, seseorang tidak akan merasa ada yang mengawasi dalam setiap tingkah lakunya, merasa aman melakukan sebuah kejahatan ketika tidak ada orang lain yang melihat hingga dirinya lupa bahwa Allah lah sang maha melihat.

Allah SWT selalu mengingatkan kepada kita melalui berbagai Firman-Nya di antaranya :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui (TQS Al Baqarah 188).

Tidak dibenarkan dalam Islam mencari rezeki dengan cara yang tidak di Ridhoi Allah, begitu luasnya rezeki Allah bagi orang orang yang yakin bahwa segala rezeki itu datangnya dari Allah, tugas kita adalah berusaha dengan cara yang di Ridhoi Allah, sebagaimana Firman Allah berikut ini:

وَاٰتٰىكُمْ مِّنْ كُلِّ مَا سَاَلْتُمُوْهُۗ وَاِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ لَا تُحْصُوْهَاۗ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَظَلُوْمٌ كَفَّارٌ

Dan Dia telah memberikan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah) (TQS Ibrahim 34).

Sudah menjadi tabiat manusia merasa kurang dan tidak pernah merasa cukup, menganggap bahwa rezeki itu hanya tentang harta dan kekayaan dan menjadi terlupa dengan cara apa kita memenuhi segala keinginan dan gaya hidup kita dan yang pada akhirnya menjadikan manusia manusia kufur pada nikmat yang sudah Allah beri, maka benarlah yang di katakan Allah.

فَبِاَىِّ اٰلَاۤءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبٰنِ

Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?
Sistem kehidupan dalam Islam akan menjaga umat agar akidahnya tetap selalu terjaga sehingga tumbuh dalam dirinya rasa takut untuk berbuat kemaksiatan karena setiap muslim paham bahwa segala sesuatu yang kita lakukan kelak akan di minta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT seperti sabda Rasulullah SAW berikut ini:

“Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (korupsi) yang akan di bawa pada hari kiamat,” (HR Muslim).

Menjadikan Indonesia negeri yang bebas dari korupsi adalah suatu kemustahilan, sebuah mimpi yang tidak bertepi dalam sistem sekuler kapitalis saat ini. Hanya dengan sistem islam dalam naungan khilafahlah kasus korupsi dan segala bentuk kejahatan akan bisa diatasi secara tuntas.

Wallahu A’lam Bisshowab

Exit mobile version