Site icon

Indonesia Butuh Solusi Syar’i, Bukan Ditinggal Pergi

WhatsApp Image 2022-02-09 at 02.14.29

Oleh : Ummu Umar

Undang-Undang Ibu Kota Negara atau UU IKN digugat oleh sejumlah tokoh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.

Para tokoh itu akan melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Jika MK mengabulkan gugatan para tokoh tersebut dikabulkan, maka pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan bakal senasib dengan Korea Selatan (Korsel).

Pada 2004, Presiden Korea Selatan Roh Moo-Hyun membuat Undang-Undang Khusus tentang Pembentukan Ibu Kota Administratif Baru. Ia berencana merelokasi ibu kota Seoul dengan membangun ibu kota baru di Provinsi Chungcheong.

UU itu kemudian digugat oleh warga Korsel ke Mahkamah Konstitusi(MK). Hasilnya, MK menyatakan UU Khusus tersebut inkonstitusional.

Para penggugat UU IKN, Din Syamsuddin, Faisal Basri, Azyumardi Azra, Agus Pambagio, dan Jilal Mardhani punya strategi masing-masing sebelum melayangkan gugatan ke MK. Din Syamsuddin misalnya, akan mengajukan gugatan ke MK setelah regulasi ini diteken Presiden Jokowi

Landasan gugatannya ke MK karena dia menilai tidak ada urgensi sama sekali untuk mengesahkan UU IKN. Din juga menyinggung soal kondisi pandemi Corona yang menyengsarakan rakyat, serta utang pemerintah yang bengkak. Dengan alasan-alasan itu, kata dia, pemindahan IKN tidak penting. Fajar.co.id.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpandangan, anggaran pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2022 yang akan mencatut anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak tepat.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan menimbulkan luka di hati masyarakat karena dilakukan di tengah Pandemi Covid-19 yang masih mewabah. “Mestinya, uang tersebut untuk rakyat yang terdampak Covid-19. Pemaksaan dana pemulihan ekonomi yang dialihkan untuk IKN, ini bisa melukai rakyat,” kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Rencana pemindahan ibukota Jakarta ke Penajem Paser Utara Kalimantan Timur menimbulkan pertanyaan berbagai pihak termasuk para tokoh umat. Apalagi saat ini wabah Covid masih mengintai dan berdampak pada perekonomian rakyat yang semakin sekarat.

Namun pemindahan ibukota baru juga disambut gembira oleh para kapitalis pengusaha yang akan mendapatkan keuntungan besar dari proyek pembangunan IKN. Alasan pembangunan ibukota baru untuk menyelamatkan Jakarta sulit dipahami, karena ibukota Jakarta yang menjadi langganan banjir, macet, kriminalitas tinggi, pengangguran dan sejumlah persoalan lainnya seolah akan ditinggalkan pergi.

Para aktivis lingkungan pun melihat rencana pemindahan ibu kota juga berpotensi akan memperburuk kondisi lingkungan hidup dan merusak ruang hidup masyarakat sekitar.

Jika pemerintah ingin menyelamatkan Jakarta, seharusnya dengan memberikan solusi banjir di ibukota Jakarta apakah dengan membangun bendungan misalnya, atau melakukan reboisasi besar besaran di daerah yang sudah rusak hutan dan ekosistemnya.

Pakar kebijakan publik pun menilai bahwa pemindahan ibukota akan memberatkan pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjepit di tengah pengeluaran besar untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dampaknya, alokasi program-program prioritas untuk masyarakat dalam APBN berpotensi besar akan dikorbankan karena dialihkan untuk IKN.

Tujuan pembangunan dalam sebuah negara kapitalisme kapitalisme adalah untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak mungkin khususnya bagi pengusaha dan para elit. Apalagi proyek IKN yang membutuhkan biaya hampir 600 Triyun sangat menggiurkan. Negara kapitalisme tidak terlalu prioritas pada persoalan lainnya. Adalah sebuah prestasi jika ada RUU lalu menjadi UU untuk menyelesaikan persoalan rakyat, namun kenyataannya undang undang yang lahir justru membebani rakyat dan gagal menyelesaikan persoalan mereka. Contohnya undang undang Omnibus Law yang menyengsarakan rakyat.

Berbeda dengan sistem islam, negara akan melakukan pembangunan jika betul betul dibutuhkan masyarakat. Pembangunan dilakukan tanpa merusak alam dan ekosistem yang ada. Pembangunan tidak akan membinasakan kehidupan manusia apalagi menimbulkan persoalan banjir, longsor, ketimpangan ekonomi, sosial dan persoalan lainnya. Negara tidak akan mengambil kebijakan yang menyengsarakan kehidupan umat manusia.

Oleh karena itu peran negara sangatlah penting terhadap kebaikan ataupun kerusakan suatu negara. Dengan apa negara akan memelihara urusan individu, masyarakat dan negaranya Jika berdasarkan kapitalisme sekuler maka kesejahteraan akan dirasakan oleh para kapitalis, cara pandang manusia pun akan berdasarkan pada sekulerisme yang mengutamakan hawa nafsu. Namun jika negara berdasarkan islam dalam mengurus persoalan kehidupan ini, Insya Allah apa yang dilakukan akan berdasarkan pada hukum hukum syariah yang mempunyai aturan sempurna dan akan menghantarkan manusia kepada keselamatan di dunia dan di akhirat. Insya Allah, wallahualam bishawab.

Exit mobile version