Site icon

Indonesia Pejudi Online Terbesar, Harga Diri Negara Terkoyak Kan?

WhatsApp Image 2024-07-30 at 22.46.56

Oleh : Deswayenti, S. T. (Pemerhati Pendidikan dan Owner Rumah Peradaban SNC)

Negara ini sedang tidak baik-baik saja! Mungkin benar jika ada yang mengatakan negara kita seperti orang yang sakit dan terkapar di ruang ICU. Krisis multidimensional di semua aspek kehidupan masyarakat menghambat kemakmuran negara yang kaya akan hasil buminya ini. Termasuk semakin maraknya judi online membuat kerusakan di negeri ini sudah hampir sempurna.

Ibaratkan judi online ini sebuah produk makanan pasti tertulis bahan-bahan buatan dalam kemasannya hanya dua yaitu kufur dan fakir. Kufur karena tidak ada ilmu agama dalam keterbatasan akal pelakunya dan fakir karena merasa kurang dengan rezekinya. Keduanya seperti benang dan jarum yang akhirnya menyatu dalam jahitan jiwa pecandunya.

Judi online telah menggerogoti negeri ini, setiap hari liputan media ramai memberitakan judi online yang telah membuat resah masyarakat. Jumlah warga RI yang bermain judi online tembus di angka 3 juta lebih. Dalam diskusi daring “Mati melarat karena judi” Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) ada sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online, (15 Juni 2024,CNBC Indonesia).

Bahaya laten judi online ini semakin bertambah dengan adanya kasus-kasus yang di akibatkan oleh pecandunya. Kasus pembunuhan maupun bunuh diri, perceraian semakin meningkat, berdampak juga ke pendidikan anak-anak menjadi terbengkalai dan ekonomi rakyat jadi lesu.

Bayangkan, perputaran uang terkait judi online di Indonesia selama 2023 mencapai Rp. 327 triliun (info bank Media Group). Otoritas jasa keuangan (OJK) sudah membekukan lebih dari 5.000 rekening terkait judi online ini, bahkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan pihaknya tidak segan untuk memblokir platform digital yang tidak mau mengikuti aturan, menutup situs judi online ini. (15 Juni 2024, Kompas.com) tapi ternyata tidak juga membantu. Ibarat pepatah ‘mati satu tumbuh seribu’ baik pecandu maupun penyedia platform judi online hanya ganti nama dan ganti account. Judi online bahkan semakin merajalela.

Seperti ada ikatan psikologis, pecandu judi online tetap berusaha untuk bermain jika kalah di permudah juga dengan adanya pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang mematikan. Judol dan pinjol sudah pasti sejalan misinya hanya untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Penjudi yang sudah kecanduan kalau sudah kalah judi maka akan kalap, kalah judi lalu ambil pinjol kemudian terjadilah malapetaka.

Saking daruratnya baru-baru ini dibentuk satgas pemberantasan judi online melalui Keppres no. 21 tahun 2024 oleh Presiden Jokowi untuk melakukan pencegahan dan penegakkan hukum perjudian daring ini, (15 Juni 2024, Kumparan news). Apakah langkah ini cukup efektif untuk menangani perjudian di negara ini?

Memang benar memberantas judi online tidak bisa dilakukan sendiri, semua harus sepakat memeranginya. Semua harus terlibat baik negara, masyarakat, dan juga per individu.

Keterbatasan akal manusia membutuhkan aturan yang hakiki. Aturan hakiki adalah aturan dari Sang Penciptanya manusia yakni Allah SWT. Sudah pasti hukum pidana perjudian yang kuat dan tegas harus berlaku pada setiap pelaku tanpa pandang bulu. pembinaan akal dengan edukasi dan literasi pada masyarakat juga diperlukan sehingga di pahami dengan benar alasan mengapa judi di larang, baik dilihat dari segi agama maupun hukum sosial dalam masyarakat. Sehingga sebagai umat beragama dan warga negara yang baik wajib mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dunia dan akhirat.

Hukum judi online dalam pandangan Islam sudah jelas di larang dan haram, karena merusak harta dan kehidupan pelakunya.
Allah SWT, berfirman : “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’ dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan, katakanlah ‘ yang lebih dari keperluan’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatnya kepadamu supaya kamu berpikir. (QS. Al- Baqarah : 219).

Kemudian Allah juga menjelaskan dengan tegas dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Judi adalah amalan setan, setan adalah musuhnya manusia dan pekerjaannya cuma satu yaitu menyesatkan manusia sehingga jauh dari agama dan menjadi penghuni neraka.

Sesungguhnya Allah SWT telah menyiapkan perisai dan tameng dari keburukan setan yaitu dengan ketaatan dalam beragama. Dan setan sendiri telah mengecualikan “…. Kecuali para hamba-Mu yang ikhlas.” (QS. Al Hijrah : 40)

Maksudnya ikhlas dalam ketaatan, menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.

Ketika agama melarang judi maka jauhkanlah dan jangan sesekali untuk mencoba melakukannya. Dampak judi dalam skala besar adalah kehidupan masyarakat yang tidak sehat, pemutusan hubungan sosial saling membenci dan menjauh akhirnya perpecahan umat lah yang terjadi.

Jika ini terjadi maka tujuan setan menyesatkan umat manusia yang sejalan dengan musuh Islam tercapai yaitu bercerai berai lah kaum muslim dan di kuasainya negeri-negeri Islam. Wallahualam bishawab.

Exit mobile version