Site icon

Ini Para Perwira Polisi yang Diberhentikan Gegara Terlibat Kasus Ferdy Sambo

WhatsApp Image 2022-09-03 at 05.19.36

Kliksumatera.com, JAKARTA- Ferdy Sambo setelah menjalani Sidang Kode Etik yang memutuskan Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Polri telah menetapkan total tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kini Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri berjumlah 7 orang,

Obstruction of justice istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana.

Selain Sambo, ada enam lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Tribunnews.com pada Sabtu, (3/9/2022) berikut polisi yang diiberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selain Ferdy Sambo.

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari enam tersangka obstruction of justice, dua perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik. Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Ditambah Sambo, total ada tiga perwira yang dipecat karena kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Kamis (25/8).

Dia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus tersebut.

Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Ferdy Sambo telah resmi melakukan perlawanan terakhir usai diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Polri. Sambo mengajukan banding atas vonis pemecatan dirinya. “Sudah diajukan (banding) oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Namun Arman mengakui pihaknya belum menyerahkan memori banding. Pihak Ferdy Sambo masih memiliki waktu selama 21 hari ke depan untuk penyerahan memori banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck.

Sanksi pertama ialah sanksi etika dan kedua ialah sanksi administrasi. “Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi, Jumat (2/9/2022).

“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Sanksi penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Selain itu, Dedi menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut. “Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Dedi.

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowotelah rampung pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. “Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus. “Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi.

Kompol BW mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. “Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” ujar Dedi.

Hasil sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para pemimpin dan anggota sidang. Sidang etik itu berlangsung selama 12 jam mulai dari 09.30 WIB dengan menghadirkan 4 saksi.

Melansir Kompas.com, Kompol Baiquni bersama-sama dengan Kompol Chuck Putranto, dan AKBP Arif Rahman ikut terlibat melakukan pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J. “Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” tutur Dedi.

 

Sumber : Tribunnews.com
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version