Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH diwakili Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani Pimpin Apel Pagi dihalaman Mapolda Sumsel, Senin 10/1/2021.
Kegiatan tersebut diikuti seluruh Pejabat Utama, Perwakilan Pamen, Pama, Bintara, dan PNS Satker Polda Sumsel.
Dirreskrimsus menyampaikan untuk para Kasatker terkait masalah perjanjian kinerja yang telah dilaksanakan tahun 2021 segera dilaporkan pertanggal 15 kepada kapolda atau Karorena.
Perjanjian kinerja antara lain:
Menentukan arah dan prioritas kinerja Satfung/Satker;
Mendorong tingkat pencapaian dan keberhasilan kinerja;
Memantau dan mengendalikan pelaksanaan kinerja Satfung/ Satker;
Mengevaluasi pencapaian kinerja Satfung/Satker dan organisasi Polri, serta dilaporkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir tahun anggaran berjalan; dan
Menilai tingkat keberhasilan organisasi.
Dokumen Perjanjian Kinerja disusun dengan berpedoman pada Dokumen Rencana Strategis (Renstra) 5 (lima) tahunan, Dokumen Indikator Kinerja Utama, Dokumen Rencana Kerja tahunan dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran. Perjanjian Kinerja wajib dibuat oleh setiap Satfung/Satker di lingkungan Polri pada awal tahun anggaran baru setelah diterimanya surat penetapan DIPA paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
Kemudian Barly menyebutkan anggaran yang ada di satker-satker yang dapat diserap atau tidak dapat diserap segera laporkan. ”Contoh ada subsatker yang butuh anggaran cukup besar tapi didukung anggaran yang minim, sementara ada subsatker yang lain anggaran besar tapi kegiatan tidak sesuai dengan anggaran yang didalam dipa,” ujarnya.
Kemudian terkait penggunaan aplikasi E-Kinerja, kepada seluruh Personel Polda Jajaran bahwa kegiatan E- kinerja bukan sekedar foto, tapi juga disertai dengan dokumen sehingga dalam kenaikan Pangkat atau Reward disertai dengan Produk yang dihasilkan. ”Dan ini terkait masalah, absensi, tukin atau kesejahteraan personel lainnya dan ini butuh kesadaran dan tanggung jawab kita masing-masing,” jelas Barly.
Dia menambahkan mari tingkatkan Penggunaan Prokes guna mengantisipasi Covid-19 termasuk varian Omicron, saling mengingatkan mengedukasi untuk rekan-rekan kerja, tetangga, keluarga, dan masyarakat senantiasa meningkatkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Terkait tugas Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif aman dan nyaman, tetap berpegang kepada Peraturan Kapolri No 1 tahun 2019 tentang sistem, manajemen dan standar keberhasilan Operasional Polri.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali

