Site icon

Ironis! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Masih Dikibarkan di Booster Station PT Pertamina  Gas

WhatsApp Image 2025-03-04 at 17.35.15

Kliksumatera.com, SEKAYU- Ironis! Bendera Merah Putih di Booster  Station Km 139 Milik PT Pertamina  Gas Distrik Jambi di Desa Srigunung kondisinya sudah usang dan sobek tapi masih dibiarkan berkibar di Kantor  Booster Station Km 139 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatra Selatan.

Berdasarkan pantauan awak media pada hari ini Selasa 4 Maret 2025, bendera berkibar siang malam, ditiup angin terlihat cukup jelas robekan pada ujung bendera dan juga  keliatan kusam tapi masih dibiarkan begitu saja oleh pihak Perusahaan Pertamina.

Gianto Wicaksono Ketua Paguyuban Puja Kesuma Musi Banyuasin (Muba)  Geram dan  sangat prihatin melihat Bendera Merah Putih dalam kondisi seperti itu masih berkibar. Selain warnanya sudah pudar juga kondisinya sudah kotak-koyak. ‘’Kami berharap Bendera Merah Putih yang sudah usang itu segera diganti dengan yang lebih baik lagi selayaknya Bendera Merah Putih. Setidaknya untuk menghormati jasa para pahlawan dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan, dan sebagai Bendera Negara Republik Indonesia,” ungkap  Gianto Wicaksono.

Hal senada juga disampaikan oleh warga sekitar  Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin yang setiap hari melintas dan melihat kondisi bendera. ‘‘Kami selaku warga Indonesia meminta bendera yang sudah usang dan robek segera diganti, lebih baik tidak memasang bendera daripada memasang bendera rusak dan sobek,’’ ujar warga tersebut.

Fahmi SH MH, Ketua LBH ILC Muba, mengatakan Bendera Merah putih yang sudah robek tidak boleh dipasang, Pasal 24 undang-undang nomor 24 tahun 2009 melarang pengibaran Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Selain itu, ada beberapa aturan lain terkait penggunaan bendera Merah Putih, yaitu Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan untuk reklame atau iklan komersil. Bendera Merah Putih tidak boleh dirusak, diinjak-injak, dibakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Bendera Merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus Bendera Merah Putih harus dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam,” tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan dari pihak Pertamina Gas Divisi Jambi di Srigunung masih belum bisa dihubungi.

Laporan : Khahar

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version