Site icon

Islam Membutuhkan Negara untuk Menjaga Agama

WhatsApp Image 2021-05-10 at 03.00.56

Oleh : Ummu Umar

Unggahan seorang wanita boleh berpuasa saat haid viral di media sosial. Unggahan itu ditayangkan di akun Instagram @mubadalah.id.
Akun tersebut mengunggah pernyataan seorang wanita boleh berpuasa itu dengan sumber tulisan Kiai im di situs mubadalah.id. Dilihat detikcom, tulisan di situs tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali.

Dikonfirmasi detikcom, Imam mengaku sudah menghapus unggahannya terkait seorang wanita boleh berpuasa saat haid di akun media sosial pribadinya. Hal itu dilakukan karena telah memicu kontroversi.
Saya sudah hapus di status FB saya, karena memicu kontroversi tidak sehat. Jadi saya hapus,” ujar Imam melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).

Allah SWT telah menurunkan Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu mulai dari persoalan aqidah dan syariah. Islam mempunyai peraturan tentang bagaimana tata cara beribadah yang benar baik itu ibadah mahdhoh maupun ibadah lainnya. Islam pun memandang bahwa semua persoalan bernilai ibadah jika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah, baik persoalan hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan dirinya maupun hubungan manusia dengan sesama manusia. Syarat diterimanya amal ibadah adalah niat yang benar dan caranya juga benar. Jika tidak maka akan terjadi kekacauan dalam beribadah.

Maka penafsiran terhadap ayat ayat suci Al-Quran yang maknanya tersembunyi (muhkamat) tidak boleh dilakukan oleh orang yang tidak mempunyai kemampuan. Tetapi harus dilakukan oleh seorang mujtahid yang memahami bahasa Arab baik lafal maupun maknanya.

Saat ini penerapan Sistem kapitalisme demokrasi yang dilandasi aqidah sekulerime telah mendorong dan menginspirasi manusia untuk menafsirkan Al-Quran sesuai dengan keinginan dan kepentingannya dengan dalih kebebasan berpendapat dijamin oleh sistem kapitalisme Demokrasi.

Islam telah menetapkan hukum bagi perbuatan manusia yaitu wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Sumber hukum Islam ada 4 yaitu Al-Quran, Al-Hadis, ijma’ dan qiyas, bukan hanya al Quran. Jika Al-Quran tidak menjelaskan secara lengkap maka Al-Hadis menjelaskannya secara lengkap.

Dalam persoalan ibadah puasa, maka Allah SWT telah mewajibkan manusia untuk melaksanakan ibadah puasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan puasa, baik itu puasa Ramadan atau puasa sunah. Jikapun dilaksanakan, maka puasanya tidak diterima oleh Allah SWT.

Dasarnya adalah pertanyaan Mu’adzah juga kepada Aisyah RA: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?”

Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu’adzah] menjawab, “Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya.”

Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).

Berdasarkan hadis di atas, perbedaan larangan salat dan puasa bagi perempuan haid atau nifas adalah kewajiban qada untuk puasa wajib di luar Ramadan, sedangkan salat tidak disyariatkan mengqadanya. Qadha puasa dilakukan sejumlah hari ketika wanita tersebut haid.

Tidak diterapkannya hukum hukum syariah islam dalam kehidupan individu, bermasyarakat dan negara seringkali membuat orang menafsirkan Al-Quran sesuai dengan keinginannya. Di dalam pandangan islam, fungsi negara adalah menetapkan hukum dan menegakkan hukum di tengah tengah masyarakat. Jika tidak maka penyimpangan hukum syariah, penyesatan aqidah, perselisihan sangat rentan terjadi.

Islam membolehkan adanya perbedaan pendapat dalam persoalan furu’ (cabang) misalnya mengenai do’a qunut dalam sholat subuh boleh dikerjakan boleh juga tidak. Tetapi dalam persoalan pokok tidak boleh ada perbedaan. Negara wajib menetapkan hukum sesuai ketentuan syariah agar tidak terjadi kekacauan ataupun perselisihan di tengah tengah masyarakat.

Oleh karena itu penerapan hukum hukum syariah membutuhkan negara agar agama dapat terjaga dan terlaksana dengan sempurna agar manusia selamat di dunia dan di akhirat, dan mendapatkan keredhoan Allah SWT.
Inshaa Allah.
Wallahualam bishawab.

Exit mobile version