Oleh: Analisa
Keadaan ketahanan keluarga saat ini carut-marut dan di ambang kehancuran. Pasalnya di tengah kriminalisasi ide Islam dan pengembannya, problem menimpa perempuan dan anak makin massif terjadi. Setiap saat selalu terjadi permasalahan menyangkut keluarga terkhusus keluarga muslim pada umumnya.
Bentuk persoalannya makin bervariasi dan tingkat kompleksitas penyelesaiannya makin berat. Salah satunya kasus poliandri ASN. Faktor sulitnya mewujudkan ketahanan keluarga dan minimnya pemahaman syariah adalah sebagian pemicunya. Pemicu sistemisnya adalah kebijakan rumit negara (khususnya untuk ASN) untuk mengatasi problem ketahanan keluarga.
Penerapan ideologi kapitalisme dengan sistem demokrasinya pada saat ini telah menyebabkan kerusakan dan keterpurukan masyarakat. Jaminan kebebasan bagi warga negara yang diusung demokrasi telah menggeser tatanan kehidupan terutama rusaknya pilar-pilar pertahanan keluarga.
Faktor pernyebab terjadinya hal ini. Pertama, faktor internal umat Islam yang lemah secara akidah sehingga tidak memiliki visi-misi hidup yang jelas. Hal ini diperparah dengan lemahnya pemahaman mereka terhadap aturan-aturan Islam, termasuk tentang konsep pernikahan dan keluarga, fungsi, dan aturan-aturan main di dalamnya.
Kedua, faktor eksternal, berupa adanya upaya konspirasi asing untuk menghancurkan umat Islam dan keluarga muslim melalui serangan berbagai pemikiran dan budaya sekuler yang rusak dan merusak, terutama paham liberalisme yang menawarkan kebebasan individu, baik dalam berpendapat, berperilaku, beragama, maupun dalam kepemilikan.
Hal ini diperparah dengan adanya benturan-benturan nilai akibat berkembangnya pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Kenyataan ini mau tidak mau berdampak pada kehidupan keluarga muslim. Jarang ditemui keluarga muslim yang benar-benar bisa menegakkan nilai-nilai Islam. Keluarga muslim bahkan ikut terjebak pada kehidupan yang materialistik dan individualistik.
Sebagai agama yang benar dan sempurna tentu Islam memiliki solusi untuk permasalahan yang menimpa keluarga muslim. Islam mempunyai seperangkat aturan untuk menjamin agar biduk rumah tangga dapat berlangsung dengan tenang dalam mengarungi kehidupan. Allah telah menetapkan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam. Hak dan kewajiban bagi suami dan istri, perbedaan peran laki-laki dan perempuan. Semua itu merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan untuk mewujudkan harmonisasi peran masing-masing anggota keluarga.
Syariat juga telah menetapkan suami/ayah sebagai individu yang berkewajiban mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya. Jika ia tidak mampu maka kewajiban ini beralih kepada ahli warisnya dan terakhir jika masih tidak mampu maka menjadi tugas negaralah untuk menanggungnya. Negara sebagai penanggung jawab urusan umat wajib memenuhi kebutuhan warganya, baik kebutuhan dasar individu sandang, pangan, dan papan juga kebutuhan kolektif keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Anggarannya didapat dengan memberi wewenang penuh kepada negara untuk mengolah sumber kekayaan alam yang sejatinya merupakan milik umat.
Demikianlah aturan yang telah ditetapkan syariat Islam. Dan justru perempuan dan keluarga membutuhkan kembalinya khilafah agar pelaksanaannya tentu akan menciptakan ketentraman di tengah masyarakat. Sehingga harapan mewujudkan keluarga sejahtera layaknya “bayti jannati” akan tercapai. Sakinah mawaddah dan warohmah akan tercapai. Hal ini dapat terlaksana melalui tegaknya Islam kaffah dalam bingkai daulah khilafah Islamiyah. Karena khilafah merupakan solusi tuntas permasalahan umat.
Wallahu a’lam bishowab.

