Site icon

Islam Solusi Pemberantasan Korupsi

WhatsApp Image 2025-07-10 at 17.52.55

Oleh : Eci Anggraini, Pendidik Palembang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, termasuk Gubernur Bobby Nasution yang menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidik akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, termasuk Gubernur Bobby Nasution yang menyatakan kesiapannya untuk diperiksa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Nilai proyek yang disorot mencapai Rp 2,1 triliun, dan berlangsung pada periode 2020 hingga 2024, (Berita satu.com, Senin, 30/06/2025).

Sistem politik demokrasi yang pragmatis transaksional menjadi lahan subur bagi tumbuhnya tindak pidana korupsi dan kolusi. Dalam pragmatisme politik demokrasi, transaksi antara aktor politik sering terjadi, seperti barter kekuasaan, pemberian jabatan, atau dana kampanye. Transaksi ini bisa menjadi bentuk kolusi atau nepotisme yang melanggar hukum, terutama jika melibatkan penyalahgunaan wewenang atau anggaran negara. Dalam hal ini partai politik bisa menjadi sumber praktik suap dan korupsi. Apalagi partai politik sekuler yang sejak awal berdiri telah berpaham pragmatisme.

Penerapan politik demokrasi yang pragmatis dan transaksional telah menghasilkan para kepala daerah yang menjadi koruptor dengan berbagai modusnya. Berdasarkan data di situs Kpk[dot]go[dot]id, sejak 2004–3 Januari 2022 tidak kurang dari 22 Gubernur dan 148 bupati/wali kota telah ditindak oleh KPK. Jumlah itu tentu bisa lebih besar jika digabungkan dengan data dari Kejaksaan dan Kepolisian. ICW mencatat, sepanjang 2010–Juni 2018 tidak kurang dari 253 kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.

Dalam Islam, korupsi adalah kejahatan yang akan dijatuhkan hukuman yang bisa memberikan efek jera dalam bentuk sanksi takzir. Hukuman itu bisa berupa tasyhîr (pewartaan/ekspos), denda, penjara yang lama, bahkan bisa sampai hukuman mati, sesuai dengan tingkat dan dampak korupsinya. Sanksi penyitaan harta ghulûl juga bisa ditambah dengan denda.

Selain faktor ketakwaan individu sebagai penguasa, pemerintahan Islam juga dilandaskan pada penerapan syariat Islam secara kafah dalam mengatur urusan rakyat. Rasulullah SAW dan para sahabat adalah teladan bagi kepengurusan rakyat dalam institusi Daulah Islam yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum dan perundang-undangan.

Ketakwaan individu menjadikan seorang penguasa dalam Islam takut akan beratnya pertanggungjawaban jabatan di hadapan rakyat dan di hadapan Allah SWT  di akhirat. Oleh karena itu, kekuasaan dipandang sebagai amanah dan tidak diperebutkan. Rasulullah SAW bersabda, “Kepemimpinan itu awalnya cacian, keduanya penyesalan, dan ketiganya azab dari Allah pada Hari Kiamat nanti, kecuali orang yang memimpin dengan kasih sayang dan adil.” (HR Ath-Thabarani).

Dalam sistem Islam tidak akan ada politik berbiaya tinggi. Celah bagi kolusi dan upeti dalam pemilihan pejabat juga akan tertutup sama sekali. Tidak seperti sistem demokrasi yang memang berbiaya tinggi sehingga mendorong perebutan jabatan dengan jalan kotor, yakni suap dan korupsi.

Haramnya memungut pajak menegaskan bahwa pemerintahan Islam tidak memberlakukan pajak bagi rakyatnya. Sistem ekonomi yang diterapkan dalam pemerintahan Islam menjadikan APBN tidak berbasis pajak. Penguasa dalam Islam adalah pelayan rakyat, bukan pemalak rakyat. Model pajak sebagaimana dalam sistem kapitalisme adalah haram hukumnya.

Dalam sistem pemerintahan Islam, sumber pemasukan APBN sebetulnya sangatlah banyak dan berlimpah. Ada ganimah, fai, khumus, kharâj, dan jizyah. Selain itu, di antara sumber terbesar APBN dalam pemerintahan Islam adalah dari harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Sebagai contoh negara Indonesia, potensi pendapatannya dari SDA sangat besar. Di antara potensi pendapatan besar negeri ini misalnya dari minyak mentah, gas alam, batu bara, emas, tembaga, dan nikel. Nilainya bisa lebih dari dua kali lipat kebutuhan APBN setiap tahunnya. Jika saja sistem Islam diterapkan, SDA ini mutlak wajib dikelola oleh negara secara langsung dan haram hukumnya dikelola oleh swasta atau diprivatisasi.

Selain tertanamnya ketakwaan individu, pemerintahan Islam akan mewujudkan para pejabat bersih. Ini karena mereka mendapatkan gaji tinggi, keharaman harta ghulûl, dan ketegasan sanksi hukum bagi pejabat yang terbukti korupsi. Rasul saw. bersabda, “Siapa saja yang telah kami angkat untuk satu tugas dan telah kami tetapkan pemberian (gaji) untuknya maka apa yang ia ambil selain itu adalah harta ghulûl (haram).” (HR Abu Dawud dan Al-Hakim).

Para penguasa dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah telah terbukti menjadi penguasa teladan dalam menjaga amanah, kejujuran, dan kebersihan sepanjang sejarah. Rasa takut mereka kepada Allah SWT dan siksa-Nya begitu menghunjam dalam kalbu mereka. Dengan itu, mereka memiliki konsistensi tinggi dalam menerapkan sistem Islam dalam mengurus rakyatnya, khususnya dalam menjaga harta negara dan rakyat agar tidak dikuasai asing dan dikorupsi.

Khalifah dalam sistem Khilafah juga akan hidup sederhana dan memilih para pejabatnya yang bertakwa dan berkapasitas. Khalifah juga akan bertindak tegas kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dekatnya sekalipun. Ini karena melaksanakan perintah Allah SWT  dalam amar makruf nahi mungkar.

Dalam pemerintahan Khilafah, salah satu contoh pemimpin terbaik adalah Khalifah Umar bin al-Khaththab ra.. Beliau biasa menyita harta tidak wajar para wali atau amilnya. Beliau pun bersikap tegas kepada keluarganya sendiri. Ketika melihat unta milik Abdullah bin Umar paling gemuk di antara unta yang digembalakan di padang gembalaan umum, beliau menyuruh Abdullah bin Umar menjual unta itu. Kemudian kelebihan dari modalnya dimasukkan ke kas negara. Khalifah Umar menilai, unta itu paling gemuk karena mendapat rumput terbaik mengingat Abdullah bin Umar adalah putra Khalifah. (Ibnu ’Abd Rabbih, Al-’Iqd al-Farîd, I/46-47).

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas pajak serta menyejahterakan rakyat, kecuali dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam institusi Khilafah. Hukum Islam adalah hukum sempurna karena berasal dari Allah Yang Maha Sempurna. Hukum Islam adalah hukum yang adil karena berasal dari Allah Yang Maha Adil. Oleh karena itu, tegaknya penerapan syariat Islam secara menyeluruh dan totalitas harus segera diwujudkan. WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Exit mobile version