Site icon

Janggal Saat Dinyatakan Positif Covid-19 oleh RS Ar-Bunda, Keluarga Tempuh Jalur Hukum sampai ke Presiden Jokowi

WhatsApp Image 2020-09-08 at 22.28.23(1)

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Pihak keluarga akan menempuh jalur hukum terkait penetapan almarhum M Danil (58) warga Desa Padang Titiran Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel yang diduga positif Covid-19 (Corona) oleh pihak RS Ar-Bunda Kota Lubuklinggau Provinsi Sumsel.

Pihak keluarga melalui Dahli menyatakan akan menuntut pihak Rumah Sakit Ar Bunda ke ranah hukum terkait penetapan status positif Covid-19 (Corona) yang menurut keluarga dinilai sangat janggal.

“Swab tes tidak ada, waktu di Tebing kami sudah rapid test hasilnya nonreaktif,” ujar Dahli dengan kesal terhadap RS Ar-Bunda, Rabu (9/9/2020).

Diterangkan Dahli, pihak keluarga pada saat almarhum dinyatakan Positif Corona, telah meminta kepada RS AR Bunda Lubuklinggau untuk memberikan bukti bahwa almarhum melakukan swab tes, salah satunya membuka rekaman CCTV.

“Mereka tidak bisa memberikan yang kami minta, mereka tidak mau buka CCTV nya, jadi kami sangat yakin ayah kami ini tidak diswab dan bukan Corona,” tegasnya.

Bahkan, dengan kejadian ini Dahli menuding kejadian yang dialami keluarganya bukan kali pertama terjadi. “Kami akan tempuh jalur hukum, bila perlu sampai ke Presiden Jokowi,” tegasnya dengan nada kesal.

Terpisah, kuasa hukum RS AR Bunda, Andika Wira Kesuma saat dikonfirmasi mengatakan sebagai warga negara Indonesia semua orang harus tunduk dengan hukum.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version