Kliksumatera.com, WAY KANAN- Demi membela haknya, Jay Kurniawan melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Hingga kini sengketa lahan ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Bahkan Senin (12/4/21) kemarin, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu menggelar Sidang Lokasi, yakni di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Hadir dalam acara sidang perkara tersebut pihak penggugat dan pihak tergugat. Turut menyaksikan Kepala Kampung Bali Sadar Selatan, I Nyoman Simpen SH dan dari pihak pemerintah Kecamatan Banjit dan beberapa masyarakat setempat.
Sidang lokasi sengketa tanah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu MARIATI SH MH.
Laporan : Jamatus
Posting : Imam Ghazali

