Site icon

Jenderal Andika Perkasa Minta 3 Oknum TNI Penabrak dan Pembuang Jenazah Sejoli di Nagrek Dipecat

WhatsApp Image 2021-12-25 at 01.58.25

Kliksumatera.com, JAKARTA- Pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah pasangan sejoli di Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terkuak. Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Chandra Warsenanto Sukotjo membenarkan jika pelaku yang sedang diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka adalah Kolonel Infanteri Priyanto.

Priyanto saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Korem NWB berkedudukan di bawah Kodam Merdeka. “Betul Mas,” kata Chandra kepada Republika di Jakarta, Sabtu (25/12).

Chandra juga membenarkan, Kolonel P sedang diperiksa intensif oleh penyidik Pomdam Merdeka. Kasus penabrakan pasangan sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, terjadi pada 8 Desember 2021. Warga di lokasi dilarang ikut membantu menangani insiden kecelakaan itu. Warga pun berhasil memotret tiga orang yang menggotong Handi dan Salsa, yang dimasukkan ke dalam mobil Panther hitam. Foto tersebut viral di media sosial.

Ternyata, tiga personel TNI AD penabrak itu bukannya membawa kedua korban ke rumah sakit, malah membuang Handi dan Salsa di Sungai Serayu. Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada 11 Desember lalu.

Selain Kolonel Priyanto, kedua pelaku lainnya adalah Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro serta Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak. Saat ini, baik Kopda DA dan Ahmad juga sedang diperiksa penyidik Pomdam Diponegoro di Kota Semarang.

Timbul pertanyaan, mengapa perwira menengah (pamen) yang berdinas di Gorontalo bisa bersama dua personel TNI AD dari Jateng? Ternyata Kolonel Priyanto sebelumnya berdinas di Kodam Diponegoro. Dia menjabat sebagai Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) Diponegoro. Ketiganya pun dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Pranata Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, meminta penyidik POM melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya. “Jendera Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Mayjend Pranata.

Mayjen Pranata menyatakan, tiga oknum TNI itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

“Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Pranata.

Mayjen Pranata mengungkap, ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam tabrak lari sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. “Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat,” ungkap Mayjen Pranata.

Disebutkan, bahwa salah seorang pelaku tabrak lagi sejoli di Nagreg itu berpangkat Kolonel.

Saat ini, oknum perwira menengah TNI AD itu tengah menjalani pemeriksaan.
“Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado,” ungkapnya.

Sementara dua oknum TNI AD lainnya adalah Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kopral Dua DA saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan oknum TNI AD ketiga adalah Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. “Tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” tandas Mayjen Prantara.

Sumber : Republika.co.id/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version