Site icon

Judi Online Merajalela, Siapa yang Disalahkan?

WhatsApp Image 2024-05-12 at 04.54.36

Oleh : Qomariah

Dalam sistem kehidupan berbasis ideologi kapitalisme sekuler sungguh memprihatinkan, bahwa penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, ternyata banyak kecanduan judi online, justru judi online di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan survei drone Emprit sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.

Judi online memiskinkan dan menyengsarakan rakyat, sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di nusantara tembus Rp 517 triliun. Warga Indonesia terjerat judi online sebanyak 3,3 juta, dan lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil, hingga ibu rumah tangga.

Penyebab banyak yang terjerat judi online dikarenakan;
1. Masyarakat ekonominya lemah.
2. Karena rusaknya cara berpikir, berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras dan tanpa perlu mengeluarkan modal besar.

Juga banyak sekali dampak kerusakan akibat pecandu judi online. yaitu;
Pertama, depresi dan stres bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi.
Kedua, pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online.
Ketiga, keluarga dan pernikahan juga hancur, sehingga perceraian di tanah air terus bertambah.

Inilah akibatnya, selagi masih memakai sistem kufur (demokrasi), mustahil judi online bisa diberantaskan. karena judi online dijadikannya sebagai bisnis dengan alasan agar uang dari Indonesia tidak lari ke negara lain.

Solusi yang hakiki, hanya sistem Islam lah yang bisa memberantas kejahatan judi online, bahwa judi online dalam syariah Islam hukumnya haram secara mutlak, tanpa ilat apapun, juga tanpa pengecualian.
Allah SWT berfirman dalam, (QS Al-Maidah:90–91). “Hai orang-orang yang beriman sungguh (meminum khamr, berjudi, (berkorban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan.”

“Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi, juga bermaksud menghalangi kalian dari mengingat Allah, dan (melaksanakan salat), karena itu tidak kah kalian mau berhenti?”

Seharusnya negara tidak boleh membiarkan atau mengizinkan perjudian online, bahwa keharaman Dan sanksinya ini juga mengikat semua warga negara, baik muslim maupun non muslim (ahlu dzimmah).

Bahwa dalam sistem Islamlah, satu-satunya solusi yang mampu melindungi umat dari keterpurukan aqidah dan kehancuran moral. Oleh karena itu, Allah SWT telah mewajibkan kaum muslim untuk menegakkan hukum (Uquubat), terhadap para pelakunya, bagi siapa saja yang mempromosikan dan terlibat di dalamnya.

Sanksi bagi mereka yang melakukan kejahatan berupa ta’zir. yakni, jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah, atau kepada qaadhi (hakim), dengan kadar sanksi yang dijatuhkan sesuai tingkat kejahatannya, siapa saja yang melakukan kejahatan yang begitu dahsyat, layak bagi mereka dijatuhi hukuman yang berat. seperti, dicambuk, di penjara, bahkan dihukum mati.

Hukum yang tegas ini, adalah bukti bahwa syariat Islam berpihak kepada rakyat, dan memberikan perlindungan hidup yang paripurna, maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam kemaksiatan (perjudian).

Oleh karena itu negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat. seperti, pendidikan yang layak, hingga tingkat tinggi, lapangan pekerjaan, jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma, semua ini bisa terwujud dalam kehidupan yang ditata dengan syariah Islam, di dalam naungan Khilafah. bukan dalam sistem kehidupan kapitalisme seperti hari ini, Insya Allah.
Wallahu a’lam bishawab.

Exit mobile version