Site icon

Juru Sita Pengadilan Agama Palembang Eksekusi Rumah Di Komplek Alam Raya Residence

IMG-20260415-WA0005

*Kliksumatera.com* PALEMBANG — Pihak Juru Sita Pengadilan Agama Palembang Lakukan Eksekusi Rumah di komplek Alam Raya Residen blok C nomor 1 Palembang.

Pengosongan secara paksa ini dilakukan karena objek rumah beserta tanah yang ada pada lokasi ini telah diagunankan kepada Bank Syariah Mandiri (BSI) Karena terjadi wanprestasi maka pihak Bank melakukan lelang terhadap aset tanah beserta rumah tersebut.

Dalam pelaksanaan pengosongan secara paksa ini pihak Juru Sita Pengadilan Agama Palembang di kawal oleh pihak kepolisian dan disaksikan pengacara pemenang lelang sera  pengacara pemilik rumah sebelumnya.

Ketua Tim juru sita Pengadilan Agama Palembang Yuli Suyadi menyampaikan pengosongan ini dilakukan sudah melalui proses adanya wanprestasi maka oleh BSI ini diajukan lelang di KPKNL, kemudian karena ada pemenangnya maka pemenang ingin menguasai tempat ini menempati rumah ini sehingga mengajukanlah eksekusi rumah ini.

Eksekusi pengosongan objek tanah dan rumah ini Panitera Pengadilan Agama Palembang ini menyampaikan ” Berdasarkan dari risalah lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL itu 595 juta 700.000, karena ada pembeli yang sudah membeli melalui mekanisme yang benar”. Ucapnya

Kemudian ia menjelaskan,” pengajuan eksekusi pengosongan ini sudah diajukan kalau nggak salah tanggal 9 Desember 2025 sudah diadakan Amandemen pengosongan sudah tiga kali tapi mereka tidak melakukannya, makanya pelaksanaan eksekusi hari ini, semestinya tanggal 31 Maret kemarin maka diundur tanggal 14 pada tanggal 14 ini juga tidak ada secara sukarela untuk mengeluarkan dengan waktu yang cukup lama dari Desember sampai sekarang itu kurang lebih sudah 4 bulan pelaksanaan pengajuan eksekusi pengosongan atas objek rumah dan tanah ini. (Akip)

Exit mobile version