Site icon

Kajari OKU Timur  Laksanakan Ekspose Penyelesaian Perkara  Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative

WhatsApp Image 2025-05-21 at 18.24.46

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Senin 19/05/25 sekira pukul 10.00 Wib,  Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur  Andri Juliansyah, S.Kom., S.H., M.M., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator M. Adenan, S.H. dan Andi Wijaya, S.H Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur melaksanakan kegiatan Ekspose Penyelesaian Perkara  Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restorative.

Tersangka atas nama  Irmanto bin  Sukadiyanto (Alm) disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat ((1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kegitan Ekspose tersebut dilaksanakan secara daring (Zoom Metting) di hadapan pimpinan ekspose Direktur Napza Pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung  (Kejagung), Wakajati Sumatra Selatan, Aspidum Kejati Sumatra Selatan, Koordinator dan Kasi Napza Pada Aspidum Kejati Sumatra Selatan.

Diberitakan sebelumnya ,        pada Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Irmanto Bin Sukadiyanto (Alm).

Penangkapan tersebut informasi dari masyarakat,  bahwa ada sebuah rumah yang berada di Desa Karang Sari Kecamatan Belitang III Kab. OKUT sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika Jenis Sabu. Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dengan akurat kemudian anggota langsung melakukan. Saat dilakukan penggrebekan  didapati dua orang laki-laki di ruang tamu didalam rumah tersebut sedang mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu.

Saat digrebek rekan tersangka  yang diketahui bernama Nando  (DPO),  berhasil melarikan diri sedangkan tersangka Irmanto bin Sukadiyanto (Alm) berhasil diamankan.

Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 19 g (nol koma sembilan belas gram), 1 (Satu) Buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik serta pipet plastik, 1 (Satu) Buah pirek kaca, 2 (Dua) Buah korek api gas terletak di lantai ruang tengah rumah tersebut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan  ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun  alasan Persetujuan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, (Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV Penuntutan, Huruf B, angka 4 dan 5) sebagai berikut.

Laporan : Mam

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version