Kliksumatera.com, EMPAT LAWANG – Sungguh sangat memalukan dan sangat tidak layak ditiru kelakuan dari seorang kakek yang sudah uzur dan bau tanah ini.
Padahal ia termasuk tokoh masyarakat yang biasa menjadi Imam di Masjid desanya.
Majid (65) diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang atas dugaan pencabulan terhadap pelajar sekolah dasar di Desa Muara Betung Kecamatan Ulu Musi, dia tak berkutik saat polisi menciduknya sedang berada di rumah pada Jumat (06/03/20).
Suasana sedikit tegang saat tersangka hendak digiring ke mobil, keluarga korban yang tersulut emosinya berusaha menghakimi tersangka, beruntung petugas bisa meredam amuk massa.
Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangkus SD sebut saja Mawar (12), yang merupakan tetangganya sendiri.
Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini, saat salah seorang guru korban curiga karena korban sering menangis di sekolah dan mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya.
Saat ditanya oleh sang guru, korban pun bercerita bahwa dirinya sering dicabuli oleh tersangka Majid.
Dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, diketahui bahwa sudah 2 kali tersangka mencabuli korban, dan perbuatan bejatnya dilakukan di rumahnya.
Kapolres Empat lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail membenarkan pihaknya sudah mengamankan seorang pria diduga pelaku pencabulan.
“Ya benar, kita sudah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur,” tegas Ismail.
Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menjerat kakek sepuh ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang kakek dijerat pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan : Akbar
Editor/Posting : Imam Ghazali

