Site icon

Kapan Harga Minyak Goreng Turun?

WhatsApp Image 2021-12-11 at 21.19.50

Oleh : Yusseva S.Farm

Minyak goreng adalah salah satu komoditas dari sembilan bahan pokok yang bersifat strategis dan multiguna. Kedua sifat tersebut membuat minyak goreng menjadi salah satu komoditas yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Harga minyak goreng beberapa pekan terakhir mengalami kenaikan signifikan dan tidak ada tanda-tanda akan turun apalagi menjelang natalan dan tahun baru.

Menurut data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKKAPI) harga minyak goreng di tingkat pasar terus meningkat. Per Oktober sudah menyentuh Rp 19.000-Rp 20.000 per liter. Padahal harga eceran tertinggi (HET) di Rp 12.000-Rp 13.000.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menjelaskan harga minyak goreng ini memang sangat tergantung pada bahan baku Crude Palm Oil (CPO), yang saat ini juga melonjak harganya. “CPO naik karena terjadi gangguan pasokan dunia untuk bahan baku nabati,” kata Oke kepada CNBC Indonesia, Sabtu (13/11/2021).

Oke melanjutkan, krisis energi pada beberapa negara seperti India, China, Eropa sehingga mengalihkan ke bioenergy, termasuk bio disel. Sehingga konsumsi bahan bakar dari minyak sawit itu melonjak, menumbuhkan permintaan yang besar.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin DPR RI menilai kenaikan harga minyak goreng di Tanah Air adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, menurutnya, Indonesia merupakan produsen Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Jadi, tidak ada masalah dengan urusan produksi di tengah tingginya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri, dpr.go.id.

“Karena kita kan produsen CPO terbesar. Karena itu, tidak masuk akal kalau kita ekspor sementara dalam negeri kekurangan,” ujar Akmal kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (22/11/2021). Ia menduga persoalan kenaikan harga minyak goreng di pasar-pasar adalah berkaitan dengan tata niaga.

Inilah kerusakan dari sistem ekonomi Kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Dimana setiap pelaku ekonomi (individu) diberikan kebebasan dalam melakukan kepentingannya. Inilah yang mengakibatkan para pemilik modal (pengusaha) mengambil kesempatan menjual (mengekspor) produk CPOnya ke luar negeri dengan adanya kelangkaan bahan baku CPO di perdagangan internasional.

Berbeda halnya dalam sistem ekonomi Islam yang menerapkan kebijakan perdagangan luar negeri baik impor maupun ekspor, dengan muslim maupun non-Muslim sepenuhnya dikontrol oleh negara dan ditujukan untuk memperkuat stabilitas politik dalam negeri, dakwah Islam dan perekonomian dalam negeri. Karena itu, pintu perdagangan luar negeri tetap melalui kebijakan one gate, yaitu Departemen Luar Negeri.

Faktor yang diperhatikan dan diatur dalam perdagangan luar negeri bukanlah komoditas yang diperdagangkan antara dua negara, tetapi pemilik komoditas atau negara asal dari komoditas tersebut. Kebijakan seperti ini didasarkan pada sebuah anggapan, bahwa perdagangan luar negeri harus mengikuti hukum Islam yang mengatur interaksi negara Khilafah dengan negara-negara lain (negara kafir). Atas dasar itu perusahaan atau warga negara Khilafah tidak boleh melakukan perdagangan luar negeri secara langsung tanpa seizin negara.

Adapun perdagangan luar negeri Negara Khilafah yang berhubungan dengan ekspor komoditas ke luar negeri ketentuannya adalah sebagai berikut:

Warga negara Muslim atau kafir dzimmi (orang kafir yang menjadi warga negara dalam Khilafah) dilarang menjual persenjataan, sistem komunikasi alat-alat berat dan strategis lain kepada negara, perusahaan, atau warga negara Daar al-Kufur jika komoditas tersebut digunakan untuk memerangi Khilafah.

Adapun barang-barang yang tidak strategis, seperti pakaian, makanan, perabotan, souvenir dan lain-lain, maka seorang Muslim atau kafir dzimmi boleh menjualnya kepada negara kafir. Namun, jika ketersediaan komoditas-komoditas tersebut di dalam negeri amat sedikit dan akan membahayakan ketahanan ekonomi Khilafah, maka negara Khilafah melarang warga negaranya, baik Muslim maupun kafir dzimmi, menjualnya ke negara kafir.

Perdagangan luar negeri dengan negara-negara Kafır Harbi Fi’lan, yakni negara kafir yang memiliki hubungan permusuhan dan peperangan secara langsung dengan Negara Khilafah, jelas diharamkan. Terhadap negara-negara seperti ini, Khilafah tidak akan mengizinkan warga negara maupun perusahaan-perusahaan yang berada di dalam negara Khilafah untuk melakukan perdagangan luar negeri dengan negara Kafır Harbi Fi’lan, apapun komoditas dagangnya. Pasalnya, melakukan perdagangan luar negeri dengan negara-negara Kafir Harbi Fi’lan termasuk dalam ta’awun yang dilarang.

Dengan adanya konsep ekonomi Islam yang dijalankan negara berdasarkan hukum-hukum syara, maka tidak akan kita temui lagi adanya kasus mahalnya minyak goreng di pasaran. Oleh karena itu, umat harus berjuang untuk mewujudkan tegaknya Khilafah sebagai pelaksana hukum-hukum syara sehingga Allah SWT akan melimpahkan keberkahan-Nya dari langit dan bumi.
Wallahu’alam bisshowab.

 

Exit mobile version