Site icon

Kapitalisasi Pendidikan, Salah Satu Bentuk Kezaliman

WhatsApp Image 2024-05-10 at 17.06.41

Oleh: Muryani

Beberapa perguruan tinggi (PT) ternama di Indonesia kembali menetapkan kenaikan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Instruksi (IPI) yang memicu perdebatan. Mahasiswa di berbagai PT melakukan protes keras karena kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan.

Universitas Indonesia (UI), misalnya, telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kisaran Rp 500 ribu hingga Rp20 juta. Sedangkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) angkanya lebih mencengangkan, tembus angka Rp 161,67 juta. Begitu pun PT lainnya seperti ITB, UGM, Unsoed, UIN Syarif Hidayatullah, USU, dan lain-lain. Masing-masing telah menetapkan kenaikan biaya kuliah meski dengan skema yang berbeda-beda.

Kenaikan biaya kuliah bukan kali ini saja terjadi. Nyaris tiap tahun UKT naik dan kian memperburuk potret pendidikan di negeri ini. Dampaknya, bukan hanya menambah berat beban ekonomi para mahasiswa dan calon mahasiswa yang mayoritas berasal dari masyarakat bawah, tetapi juga turut memperberat beban fisik dan mental mahasiswa yang sudah terforsir dengan beban kurikulum yang luar biasa.

Tidak heran jika akhir-akhir ini makin banyak mahasiswa yang putus kuliah atau terjerat pinjol hingga berujung kriminal. Tidak sedikit pula yang mengalami depresi dan sakit berkepanjangan, seperti kasus mahasiswi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang meninggal setelah sakit karena tidak mampu membayar UKT yang makin mahal.

Pihak pemerintah sendiri beralasan aturan soal penyesuaian biaya pendidikan di PT ini merupakan hal yang realistis mengingat adanya inflasi yang berpengaruh terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan akhir-akhir ini. Untuk menjamin agar pendidikan di PT tetap bisa memenuhi standar dan berkualitas tinggi maka pihak PT diberi wewenang oleh pemerintah untuk menaikkan biaya pendidikan, tetapi tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip.

Hanya saja jika ditelusuri, akar masalah mahalnya biaya kuliah yang tidak berujung ini ternyata berawal dari kebijakan pemberian otonomi kampus yang makin besar pada tahun 2012. Saat itu pemerintah menerbitkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status PTN menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Hingga Januari 2024, setidaknya sudah ada 24 PT di Indonesia yang memiliki status PTN-BH. Sedangkan yang lainnya masih sedang berusaha menjadi PTN-BH. Unsoed, misalnya, sempat viral karena menaikkan UKT hingga lima kali lipat meski akhirnya diralat. Hal ini diduga karena universitas ini sedang berupaya mengejar status PTN-BH.

Kewenangan besar dan otonomi luas yang diberikan pemerintah ini nyatanya memicu banyak masalah. Penyelenggaraan pendidikan, khususnya di PT, makin belok arah. Aroma bisnis dan komersialisasi di lembaga pendidikan ini makin menyeruak ke permukaan.

Tidak sedikit kampus-kampus yang rajin membuat riset untuk dijual pada korporasi atau bekerja sama dengan korporasi dalam berbagai bentuknya, seperti beasiswa mengikat, terutama pada prodi vokasi, kerja sama bidang pengembangan ristek, dll. Termasuk apa yang sempat viral di ITB, yakni pihak kampus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menawarkan kepada mahasiswa mekanisme pinjaman daring agar dapat membayar uang kuliahnya.

Untuk meningkatkan performa dan daya saing di pasar pendidikan, mereka didorong untuk memiliki infrastruktur tertentu, kualifikasi dosen tertentu, rilis hasil-hasil riset tertentu. Semua ini tentu berkonsekuensi dengan meningkatnya biaya operasional yang harus dikeluarkan kampus tiap tahunnya. Wajar jika masing-masing kampus berusaha keras mempertimbangkan keberlangsungan keuangan dan model bisnisnya secara jangka panjang.

Alih-alih bisa meningkatkan mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan pengajaran; Penelitian dan pengembangan; serta Pengabdian kepada masyarakat, fokus lembaga pendidikan tinggi justru makin jauh dari visi misi pendidikan yang mulia yang katanya diinginkan negeri ini. Target mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dipastikan hanya tinggal mimpi.

Yang tidak kalah menyedihkan, kasus-kasus korupsi di PT kini makin marak terjadi, termasuk kasus penjualan orang dengan modus magang di perusahaan-perusahaan yang ada luar negeri. Namun, yang lebih membahayakan, paradigma pengelolaan pendidikan tinggi ala kapitalisme ini justru akan makin mengukuhkan kekuasaan korporasi sekaligus memperpanjang umur penjajahan kapitalisme global di negeri ini.

Semua ini wajar terjadi karena penerapan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal di negeri ini memang telah memosisikan penguasa menjadi perpanjangan tangan kepentingan para pemodal. Negara dalam sistem ini memang dituntut untuk lepas tangan dalam mengurus rakyat, termasuk dalam urusan pendidikan.

Kita melihat hubungan yang dibangun antara negara dan rakyatnya makin tampak seperti hubungan antara pedagang dan pembeli. Kalaupun negara memberi bantuan sosial kepada rakyat yang membutuhkan, semua dianggap sebagai iklan demi keberlangsungan kekuasaan, dan sebagiannya lagi harus dibayar dengan kebijakan pajak

Kita tidak mungkin berharap problem tingginya biaya pendidikan yang menjadi salah satu problem umat hari ini bisa selesai dengan mempertahankan sistem sekuler demokrasi kapitalisme neoliberal. Sistem ini memang sudah rusak dari akar dan berakibat kerusakan di semua cabang.

Prinsip kebebasan dan sekularisme yang menjadi ruh bagi sistem ekonomi kapitalisme telah membuat potensi kekayaan alam yang melimpah ruah hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Kemiskinan sedemikian lebar antara sikaya dan simiskin. Negara, alih-alih punya modal untuk menyejahterakan rakyatnya, yang terjadi negara malah menzalimi rakyat dengan berbagai kebijakan yang menyengsarakan.

Satu-satunya solusi adalah hanya dengan kembali pada sistem pendidikan Islam yang terbukti telah berhasil melahirkan generasi cemerlang peradaban emas Islam. Sistem ini di-support oleh sistem-sistem aturan Islam lainnya, mulai dari sistem politik Islam, sistem ekonomi Islam, sistem pergaulan Islam, dan sistem-sistem lainnya yang ditegakkan secara kafah oleh sistem pemerintahan Islam yakni Khilafah Islamiah.

Sistem Islam ini tegak di atas asas yang sahih, yakni keimanan kepada Allah Swt. sebagai pemilik kedaulatan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam hal ini, syariat Islam telah menetapkan bahwa penguasa berfungsi sebagai pengurus dan penjaga. Mereka diberi amanah memastikan seluruh hak dasar individu dan komunal rakyatnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan bisa diakses semua orang secara mudah, bermutu tinggi, murah, bahkan bebas biaya.

Semua itu akan terpenuhi dengan jalan menerapkan seluruh hukum Islam secara sempurna, termasuk menerapkan sistem ekonomi dan keuangan Islam yang menjamin masyarakat Islam hidup sejahtera dan penuh berkah karena negara memiliki sumber-sumber pemasukan yang sangat besar dan berkelanjutan, seperti kepemilikan umum berupa sumber daya alam (hasil tambang), fai, ganimah, kharaj, jizyah, dll. yang bisa digunakan untuk modal pembangunan.

Sejarah peradaban Islam merupakan role model terbaik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan bagi dunia selama belasan abad. Sampai-sampai belajar di universitas-universitas Islam di pusat-pusat kota Khilafah menjadi impian para pelajar dunia. Bahkan ditemukan dokumen surat yang disampaikan George II, Raja Inggris, Swedia, dan Norwegia kepada Khalifah Hisyam III di Andalusia agar para pangeran dan putri mereka bisa mengenyam pendidikan di sana.

Ia memuji sedemikian rupa tentang kemajuan pesat “mata air yang jernih” berupa universitas-universitas ilmu pengetahuan dan industri-industri yang maju di negeri Khilafah yang makmur dan sejahtera. Ia pun menyampaikan harapan agar bisa mengambil keutamaan-keutamaan umat Islam dan meneladani untuk menyebarkan cahaya ilmu pengetahuan di negeri Eropa yang diakuinya masih diliputi kebodohan.

Surat ini kemudian dibalas oleh Khalifah Hisyam bahwa permintaan sang raja akan diterima, bahkan rombongan pelajar tersebut akan dibiayai oleh baitulmal (kas negara) kaum muslim. ***

 

Exit mobile version