Site icon

Kapitalisme Biang Kerok Kehancuran, bukan Islam

WhatsApp Image 2021-06-16 at 19.35.18

Oleh: Diana Wijayanti

Baru-baru ini bocor berita yang meresahkan publik, yaitu rencana pemerintah untuk menggenjot pungutan pajak dengan ketetapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kebutuhan pokok. Di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako atau kebutuhan pokok mulai dari beras hingga gula konsumsi tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo pun tak membantah mengenai hal ini, namun Pemerintah tidak akan membabi buta dalam memungut pajak. Meski di sisi lain, pemerintah pun membutuhkan uang akibat pandemi yang memberikan dampak pada pendapatan negara. (Kompas.com/9 Juni 2021).

Tidak lama berselang, wacana rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan pun bergulir, Hal ini ramai dibicarakan setelah draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik (Fajar.co.id/11 Juni 2021).

Dalam RUU KUP itu juga akan menghapus beberapa barang tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai pajak. Hasil tambang yang dimaksud tidak termasuk hasil tambang batu bara. Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN.

Di antaranya, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi. Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos, (Kompas, 11/6/2021).

Jika regulasi ini betul direalisasikan, tentu akan sangat memberatkan rakyat. Pandemi yang tak kunjung selesai, PHK yang semakin banyak, harga kebutuhan pokok yang melangit membuat rakyat menderita. Jika ditambah dengan kenaikan pajak maka harga kebutuhan pokok itu pasti semakin mahal tak terjangkau lagi.

Meski baru wacana, kenaikan Pajak PPN bahan pokok, kesehatan dan pendidikan ini sangat mengusik rasa keadilan. Betapa tidak pada 1 Maret 2021 kemarin pajak pembelian mobil dihilangkan.

Pajak PPnBM yang dihapus adalah mobil dengan kubikasi mesin 1.500 CC ke bawah dengan sistem penggerak roda 4×2. Tujuannya agar ekonomi makin bergairah dengan adanya transaksi jual beli mobil tersebut.

Siapa yang diuntungkan? Tentu perusahaan mobil, penjual mobil dan para pembeli mobil yang tentu saja punya uang untuk membeli barang tersier itu.

Jelas kebijakan yang telah dan akan diambil pemerintah dirasa berat sebelah. Rakyat diperas dengan pajak sementara konglomerat di anak emas, dengan bebas pajak. Ini termasuk kedzaliman atas rakyat.

Ibarat, sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah gambaran nasib rakyat. Rakyat terus dipalak oleh pemerintah, dan rakyat juga yang harus menanggung utang negara yang terus menggunung. Akibat tata kelola negara yang dituntun oleh hawa nafsu.

Inilah konsekuensi penerapan sistem Kapitalisme memang menjadikan sumber dipendapatan negara hanya berasal dari pajak dan utang.

Utang negeri ini berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga April 2021 berada di angka Rp6.527,29 triliun. Posisi utang ini setara dengan 41,18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dikutip dari Buku APBN Kita edisi Mei 2021

Tahun ini saja, menurut Kementerian Keuangan utang neto Indonesia bertambah Rp 1.177,4 triliun pada tahun ini.

Apa konsekuensi utang ini? Jelas saja negeri ini telah terjebak dalam jebakan utang, sehingga kedaulatan negara bisa tergadai. Utang menjadi salah satu pintu penjajahan gaya baru yang seyogianya diwaspadai bukan menjadi kebanggaan.

Selain rugi di dunia utang berbasis riba ternyata juga telah mencabut keberkahan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Riba merupakan salah satu dosa besar di sisi Allah SWT, Pencipta Alam Semesta. Siapa saja melakukan riba berarti telah mengumumkan perang kepada Allah SWT dan diakhirat disiksa di neraka yang sangat pedih.

Maka wajar negeri ini diperingatkan Allah SWT dengan berbagai musibah akibat kemaksiatan yang terus dilakukan termasuk meluasnya praktik riba.

Kesulitan keuangan negara semakin membuat miris, tatkala para penguasa yang tidak punya integritas dan ketakwaan melakukan korupsi yang luar biasa. Bahkan dana bantuan sosial (bansos) untuk rakyat miskin pun dikorupsi oleh pihak yang diamanahi membagikan bansos tersebut. Bahkan diduga menyeret banyak pihak termasuk di lingkar penguasa.

Inilah persoalan akut bangsa yang menyebabkan kehancuran. Ternyata semua bersumber dari kesalahan dalam mengambil ideologi Kapitalisme dalam mengatur urusan umat. Ternyata bukan Islam yang menyebabkan kehancuran.

Maka jika penguasa negeri ini menjadikan Islam musuh bahkan dinarasikan akan menghancurkan negara terbukti keliru. Sumber masalah itu ternyata Kapitalisme.

Justru Islam, jika diterapkan secara kaffah merupakan satu-satunya solusi persoalan umat di negeri ini bahkan dunia. Islam memiliki aturan komprehensif dalam mensejahterakan rakyat, menciptakan keadilan, keamanan dan keberkahan.

Allah SWT telah memperingatkan manusia agar mereka segera kembali ke pangkuan Islam tatkala telah menyalahi syariah. Allah SWT berfirman :

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar Ruum : 41).

Sungguh Islam tidak menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pemasukan andalan dalam APBN. Ada banyak sekali sumber pendapatan negara yang telah Allah SWT syariatkan, di antaranya :

1. Anfal, Ghanimah, Fai, dan Khumus
2. Kharaj
3. Jizyah
4. Harta Kepemilikan Umum
5. Harta Milik Negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya
6. Harta ‘Usyur
7. Harta tidak sah dari penguasa dan pegawai negara, harta hasil kerja yang tidak dijinkan syara’, serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya.8. Khumus barang temuan dan barang tambang
9. Harta yang tidak ada ahli warisnya
10. Harta orang-orang murtad
11. Pajak (dharibah)
12. Harta Zakat

Sementara pajak, dalam sistem Islam dikenal dengan istilah dlaribah. Ia adalah jalan terakhir yang diambil apabila Baitul Mal benar-benar kosong dan sudah tidak mampu memenuhi kewajibannya. Maka dalam kondisi ini, pajak (dlaribah) diberlakukan atas kaum muslimin saja. Pengenaan pajak dilakukan dari sisa nafkah (setelah dikurangi kebutuhan hidup), dan harta orang-orang kaya yaitu dari sisa pemenuhan kebutuhan primer dan sekundernya yang ma’ruf.

Pajak dipungut berdasarkan kebutuhan Baitul Mal dalam memenuhi kewajibannya. Pajak tidak boleh dipungut melebihi kebutuhan sebagaimana mestinya. Apabila kebutuhan Baitul Mal sudah terpenuhi dan sudah mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dari sumber-sumber penerimaan rutin, maka pungutan pajak harus dihentikan. Dalam Islam pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak atas kaum muslimin), tanah kharaj, dan cukai atas barang impor dari negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehingga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Artinya, pajak dalam Islam hanya diterapkan secara insidental, bukan menjadi agenda rutinan sebagaimana yang kita saksikan hari ini.

Menjadikan pajak dan utang sebagai sumber utama pemasukan sebagaimana dalam sistem Kapitalisme adalah bentuk kedzaliman yang harus ditolak. Saatnya umat menjadikan Islam solusi atas kesengsaraan yang melanda, hingga terwujud kesejahteraan, keamanan, keadilan dan keberkahan. Semua ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam naungan Khilafah.

Wal hasil, Kapitalisme yang terbukti sebagai biang kerok Kehancuran bukan Islam. Campakkan Kapitalisme dan segera tegakkan Islam kaffah, kehidupan menjadi berkah.

Wallahu a’lam bishshawab.

Exit mobile version