Site icon

Kapitalisme Memicu Kecemburuan Terhadap Otonomi Daerah

WhatsApp Image 2025-06-28 at 07.19.57

Oleh: Qomariah (Muslimah Peduli Generasi)

Penemuan sumber gas besar menunjukkan bahwa potensi kekayaan SDA Indonesia sangat berlimpah, sayangnya, negeri ini masih mengandalkan perusahaan asing untuk mengelolanya.

Usai penetapan empat Pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), gubernur Bobby Nasution mengajak Aceh bekerja sama mengelola potensi migas, yang diperkirakan tersimpan.

Sengketa Aceh dan Sumatra Utara (Sumut), atas Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, akhirnya diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian melalui Kepmendagri nomor 300. 2.2- 2138/2025 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, yang diterbitkan pada (25/4/2025).

Keempat pulau kecil di Samudra Hindia itu resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Namun di tengah keputusan Mendagri tersebut, mencuat spekulasi bahwa penetapan wilayah itu berkaitan dengan potensi sumber daya alam (SDA). Khususnya minyak dan gas bumi (blok migas) di sekitar empat pulau tersebut.

Menanggapi isu kementerian dalam negeri Kemendagri menegaskan bahwa tidak memiliki informasi mengenai potensi kandungan migas di  pulau yang diperebutkan oleh kedua provinsi tersebut.

Dirjen bina administrasi kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyampaikan bahwa pembakuan rupa bumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun. Demikian kata Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri. Tempo.co (13/6/2025).

Pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh, ke Provinsi Sumatra Utara (Sumut) mengundang perdebatan. Apalagi adanya dugaan potensi migas di wilayah tersebut. Ini adalah salah satu persoalan yang muncul ketika pengelolaan pemerintahan daerah menggunakan sistem otonom daerah (Otda).

Otonom daerah (Otda) adalah sistem yang lahir dalam kerangka demokrasi sekuler –kapitalis, terutama dari pemikiran negara-negara barat pasca- revolusi industri dan modernisasi pemerintahan.

Otda membuat masing-masing daerah diberi kewenangan penuh pada daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, termasuk dalam mengatur pendapatan daerah. Otonomi daerah akan memicu adanya perbedaan taraf  hidup rakyat di masing-masing daerah.

Oleh karena itu wajar jika adanya dugaan kandungan migas atau kekayaan alam lainnya memicu rebutan wilayah. Otda juga dapat memicu adanya kecemburuan sosial suatu daerah yang memiliki PAD tinggi.

Perbedaan tingkat kesejahteraan juga dapat memicu adanya disintegrasi. Hal ini berbeda dalam sistem sentralisasi Islam. Menetapkan adanya pengelolaan wilayah oleh negara secara sentralistik.

Negara bertanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara merata pada seluruh wilayah. Tidak tergantung pada pendapatan masing-masing wilayah. Semua dikelola oleh negara untuk kepentingan semua rakyat.

Adapun migas merupakan kekayaan alam, jumlahnya melimpah tidak boleh dimiliki oleh individu tertentu. Karena kepemilikan secara individu akan menghalangi umat Islam lain mendapatkan haknya. Bahwa migas dan kekayaan alam adalah kepemilikan umum bagi umat Islam, tidak boleh di kavlingi untuk individu atau entitas perusahaan sebagaimana yang terjadi dalam sistem sekuler/ kapitalisme.

Bahwa Islam juga mengatur agar dalam pemanfaatan terhadap alam semesta, manusia tidak menyebabkan kerusakan. Bahkan islamlah satu-satunya Mabda yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran untuk umat manusia dan alam semesta, di bawah penerapan sistem Islam (Khilafah Islamiyyah). insyaallah.

Wallahu a’lam bishawab.

Exit mobile version