Site icon

Kapitalisme-Sekuler, Cetak Generasi Penjudi?

WhatsApp Image 2023-09-03 at 16.44.14

Oleh : Yunita (Aktivis Dakwah)

Belakangan ini, judi online penyebarannya semakin meningkat, Kehadiran judi online ini,tidak hanya di gandrungi oleh orang dewasa namun pemainnya pun banyak dari kalangan remaja dan anak-anak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp. 57 triliun dan naik secara signifikan pada 2022 menjadi Rp 81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. “Kita deteksi penghasilan orang yang main judi kebanyakan masyarakat yang penghasilannya dibawah rata-rata, apalagi masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih sekolah dasar (SD),” ujarnya Sabtu (26/8/23) dikutip cnnindonesia.com.

Kasus judi online ini bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat namun telah di susupi ke situs pemerintahan, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan “sejak tahun lalu kita telah memblokir situs judi online ke situs pemerintahan sebanyak 5.000 situs, ujar Usman dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema “Darurat judi Online”.

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Devie Rahmawati menilai tumbuhnya pengguna judi online ini , karena masih banyak orang yang tidak memiliki ketahanan mental yang kuat di dalam dirinya untuk tidak berjudi.

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo tengah berupaya memberantas penyebaran konten judi online, salah satunya dengan melakukan pemblokiran situs judi online. Kementerian Kominfo menyampaikan 846.047 konten perjudian online sudah di blokir selama 2018 hingga 19 Juli 2023. Dan sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten judi online.

Maraknya Kasus judi online ini menggambarkan bahwa masyarakat memandangnya sebagai bisnis yang sangat menggiurkan, apalagi di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, judi di anggap jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan. Inilah bobroknya sistem kapitalisme, dimana cara pandang dan hidup manusia berlandaskan hanya pada materi.

Orientasi dalam pendidikan hanya untuk mendapatkan nilai bagus, sebagai modal mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi, sungguh hal ini tidak lepas dari penarap kurikulum pendidikan yang disusun, berdasarkan sistem kapitalisme, di tambah sekulerisme yang menjadikan manusia jauh dari aturan Allah. Jadi sistem pendidikan seperti ini telah gagal mendidik para generasi berkepribadian Islam.

Sedangkan sistem ekonomi kapitalisme, menyebabkan angka kemiskinan semakin meningkat. Penguasaan sumber daya alam menjadi milik pemodal dan asing. Semua sumber daya alam di keruk, demi keuntungan pribadi. Tidak selayaknya negara berbisnis terhadap harta yang menjadi milik rakyat, Ditambah tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat, sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pekerjaan kepada swasta yang berorientasi bisnis. Alhasil angka kemiskinan serta cara pandang kapitalisme-sekuler, membuat masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan.

Meskipun negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak memblokir situs judi online, namun nyatanya cara tersebut telah gagal menghentikan perjudian di negeri ini. Karena aturan tersebut tidak menyentuh akar masalah maraknya kasus perjudian. Masalah utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler, yang telah mengadopsi pemikiran Barat.

Maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kesejahteraan hidup manusia, dan menjadikan aturan Allah sebagai satu-satunya pijakan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam, sebuah sistem yang disebut khilafah. Islam adalah agama sempurna dan paripurna yang telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Dalam Islam perjudian adalah merupakan perbuatan yang haram.

Seperti dalam firman Allah:(QS.Al, Maidah : 90)

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS. Al Maidah: 90).

Dalam ayat tersebut sudah jelas dan tak terbantahkan, Allah telah menegaskan bahwa perjudian adalah sesuatu yang sangat di haramkan, Berdasarkan hal tersebut perjudian dalam khilafah, wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat dan negara.

Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama, agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Masyarakat dalam daulah khilafah akan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar.

Namun jika masih ada yang melakukan judi, Islam akan memerintah Khalifah menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan khilafah terhadap masyarakatnya.
Penerapan uqubat ini akan memberikan efek bagi pelakunya, di antaranya:
1. Sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan, sebab uqubat akan dilakukan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan menumbuhkan rasa takut terhadap maksiat.
2. Sebagai jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak. Islam akan menerapkan sanksi ta’zir tegas yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh Khalifah.

Khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam, dan akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat, sebab konsep kepemilikan memastikan harta milik umum dikelola negara semata-mata hanya untuk kemaslahatan rakyat. Sedangkan penerapan sistem pendidikan Islam oleh khilafah akan mencetak generasi bertakwa dan cemerlang dalam membangun peradaban.

Dengan penerapan Islam secara keseluruhan (kaffah), segala bentuk perjudian bisa di cegah dan di atasi hingga ke akarnya, melalui sistem negara khilafah. Wallahu a’lam bi ash-shawaab.

Exit mobile version