Site icon

Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih

WhatsApp Image 2022-08-11 at 19.02.50

Kliksumatera.com, JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Satgasus Merah Putih telah resmi dibubarkan. “Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” katanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Ini Alasan Kapolri Pembubaran Satgasus Merah Putih yang merupakan jabatan nonstruktural itu, dikatakannya karena sudah tidak diperlukan lagi. Diketahui, Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Sumber : Herald.id
Editing : Imam Ghazali

Exit mobile version