Site icon

Karena Perusahaan Fiktif, Jajaran Setjen DPR RI Terancam Pidana

WhatsApp Image 2022-01-07 at 17.29.44

Kliksumatera.com, JAKARTA– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Jenderal DPR RI bersama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) DPR RI terancam masuk penjara.

Pasalnya, proyek “Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Security System” dikerjakan perusahaan yang diduga fiktif sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Jika terbukti, para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terlibat terancam hukuman minimal empat tahun penjara. Hal ini sesuai Pasal 2, ayat (1), UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”

Berdasarkan laman sistem pengadaan sistem elektronik Setjen DPR RI, perusahaan pelaksana proyek Jasa Konsultan Pengawas Pekerjaan Security System diserahkan kepada PT Angelia Oerip Mandiri dengan alamat di Jl Raya Pasar Minggu No 38, RT.01 RW.02, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Faktanya, perusahaan dengan kontrak Rp.1,4 miliar tersebut tidak ditemukan pada alamat yang dicantumkan, “Mohon maaf, salah alamat. Ini bukan PT Angelia Oerip Mandiri,” ujar pemilik rumah sesuai alamat tersebut.

Hal ini diperkuat Ketua RT setempat, “Tidak ada PT tersebut (PT Angelia Oerip Mandiri) di alamat ini. Di situ hanya jual beli ban dan pipa paralon,” ungkap Ketua RT, di lokasi dekat alamat PT Angelia Oerip Mandiri, Selasa (4/1/2022) malam lalu.

Kemudian, saat mencoba menelusuri alamat PT Angelia Oerip Mandiri yang tertera di Google Map yakni di Gedung Ganesa No.234 RT.07 RW.03 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan, juga tidak ada.

“Sudah tiga tahun tidak ada lagi di sini. Namun surat menyurat masih di kirim ke alamat ini mas, ada staf mereka (PT Angelia Oerip Mandiri) yang ambil suratnya,” kata salah seorang petugas di gedung Ganesa, Selasa (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 9, Undang-undang Nomor 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas, alamat keabsahan suatu perusahaan ditentukan oleh alamat lengkap Perseroan.

Hingga berita ini dipublikasikan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dan Kepala BPBJ DPR RI Belum memberikan tanggapannya baik melalui surat konfirmasi tertulis maupun upaya mencoba menemui ke kantornya tidak membuahkan hasil. “Bapak sedang zoom meeting hingga sore nanti,” ujar Purwanto yang mengaku ajudan Sekjen DPR RI.

Sumber : PONTAS.ID/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version