kliksumatera.com

Karyawan Perusahaan Adukan Nasib ke DPRD Lahat

Kliksumatera.com, LAHAT- Tidak puas dengan sikap perusahaan, maka para pekerja pun mendatangi DPRD Lahat guna melaporkan nasib mereka.

Massa yang merupakan Karyawan ATP (Aman Toebilah Putra) dan Sinar Baru Wijaya (SBWP) yang dikomandoi Wahyudin mengadu ke DPRD Lahat. Sebab intensif mereka hanya dibayar 9 hari saja atau berkisar antara 500-600 ribu per orang.

Wahyudin cs diterima Komisi 2 DPRD Lahat, yang terdiri dari Apriadi, Adriansyah, Dedi Candra, Bakti Ansyah, dan Muhamad Tabroni. Juga dihadirkan pihak ATP Salman selaku HRD, Dinas Lingkungan Hidup bagian Amdal, Camat Merapi Timur Miharta, dan Disnaker Lahat. Mediasi pun digelar di Ruang Rapat Gabungan, Selasa (2 Juni 2020).

Dalam pertemuan tersebut, Salman HRD PT SPWP berargumen bahwa pembayaran masalah intensif itu akibat adanya Covid-19. Sehingga perusahaan tidak mampu membayar dengan alasan batubara anjlok, dan juga berpedoman pada aturan perusahaan.

Sementara Suhana selaku Plt Kadisnaker berkelit bahwa permasalahan karyawan belum diketahuinya karena belum ada laporan.

Sedangkan Camat Merapi Timur Miharta dengan bijak mengatakan bahwa hendaknya perusahaan harus koordinasi dengan Kecamatan. ”Harusnya pihak PT harus juga memperhatikan karyawaannya karena yang selama ini telah berjuang sekuat tenaga demi kemajuan perusahaan. Sedangkan imbas dari Covid-19 menambah daftar banyak PT akan mengalami kepailitan, satu sisi memang menjadi dilema. Harusnya jangan langsung PHK mediasi terlebih dahulu biar ada pencerahan,” tegasnya.

Miharta juga sangat menyayangkan Hak Karyawan tidak dibayarkan oleh pihak Perusahaan.

Di sisi lain, Arry Amd Ketua Komisi 4 menyoroti kinerja Disnaker Lahat yang dinilai kurang kontrol terhadap perusahaan. ”Harusnya perusahaan juga melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker untuk menyelesaikan masalah. Seandainya tak selesai di Kabupaten Lahat ini makabisa dinaikkan ke Provinsi untuk menyelesaikan masalah,” tegasnya.
Rapat sendiri berjalan alot dan pihak perusahaan tetap bersikeras argumennya. Namu akhirnya ketua sidang menyimpulkan agar perusahaan berkoordinasi secara intern untuk menyelesaikan masalah ini.

Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version