Site icon

Kasat Lantas Imbau Angkutan Perusahaan di Jalan Kabupaten Jangan Lebihi 8 Ton

WhatsApp Image 2021-03-24 at 04.36.00

Kliksumatera.com, LAHAT- Adanya kenakalan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas menjadikan sebagian badan jalan tingkat II milik pemerintah daerah menjadi amblas. Bahkan ada yang longsor di pinggiran badan jalan hingga melebar. Hal itu sebagaimana yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Kota Lahat wilayah Kelurahan Suka Ratu.

Pemerintah Sumatera Selatan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani H. Haryanto SE MBA Wakil Bupati Lahat yang berbunyi bagi kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas 8 ton dilarang melintas di Jalan Kabupaten.

Untuk itu guna mendukung Pemerintah dalam mengatasi kendaraan angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas 8 ton, AKP Atdriansyah SE SIK Kasat Lantas Lahat mengimbau kepada pihak perusahaan yang memiliki angkutan agar dapat mematuhi surat edaran yang disampaikan pemerintah, bila akan melintas di jalan kabupaten hendaknya jangan bermuatan lebih dari 8 ton.

Kasat juga menambahkan sesuai tugas dan tupoksi jajaran satlantas menjaga agar tidak terjadi kala lantas di jalan untuk itu bila ada perusahaan meminta pengawalan akan dikawal. ”Namun setelah ada surat edaran dari pemerintah Jajaran Satlantas Polres Lahat mengimbau kepada pihak perusahaan angkutan yang meminta pengawalan mereka harus mengikuti aturan, muatan angkutan harus tidak boleh lebih dari 8 ton. Bila itu dilanggar maka mereka harus memindahkanya ke angkutan lain,” pungkasnya.

Laporan : Nid
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version