Site icon

Kasat Reskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus 365 KUHP

WhatsApp Image 2020-09-09 at 02.14.36

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Kasat Reskrim Banyuasin, AKP M Ikang Adi Putra SIK patut diacungi jempol. Baru menjabat 6 hari sebagai Kasat Reskrim, tapi di bawah pimpinannya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Banyuasin.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Arriyad RT.04 RW.01 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, Rabu (09/09/2020).

Kasat Reskrim AKP M Ikang Adi Putra. SIK mengungkapkan bahwa pelaku terdiri dari 3 orang, masing-masing berinisial, AL, ER, dan DK. “Yang mana para pelaku dengan kekerasan mendatangi rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan teras rumah. Namun ketika itu perbuatan para pelaku diketahui oleh istri korban, sehingga istri korban memberitahu suaminya,” ujarnya.

Kemudian suami korban langsung keluar rumah. Setelah itu salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban. Sedangkan pelaku lainnya masuk ke dalam rumah untuk mengikat istri korban dengan menggunakan kain alas meja yang berada di rumah korban.

Setelah itu salah satu pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO, Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, No. Pol: BG 6303 JAP, 1 (satu) unit pencukur rambut, 1 (satu) buah gunting rambut1, (satu) buah tas warna hitam merk EIGER. Setelah itu para pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan korban yang dalam keadaan terikat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version