Site icon

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Turab Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang Kembali Digelar

WhatsApp Image 2021-12-17 at 04.43.36

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pada pembangunan turab penahan tanah Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, tahun anggaran 2017. Rusman (49) selaku Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang dan terdakwa Junaidi (39) selaku Pihak Pelaksana Pembangunan (Kontraktor), kembali jalani sidang dengan agenda sidang mendengarkan saksi fakta dari PT Palcon.

Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Jum’at (17/12/2021). Sidang kali ini JPU Kejati Sumsel menghadirkan satu orang saksi bernama Mujib.

Dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa Melinda SH MH didampingi oleh Arif Budiman SH MH, jika Mujib adalah pihak dari PT Falcon. “Secara administrasi saksi tadi dari pihak PT Palcon, namun secara tekni Mujib adalah orang PT Karya Tama,” ujar Lisa pada awak media usai persidangan.

Berdasarkan saksi di persidangan tadi dikatakan Lisa jika secara fakta, berdasarkan profil yang mengerjakan pelaksanaan turab adalah PT Falcon. Namun secara fisik pengerjaan proyek tersebut dilakukan oleh PT Karya Tama. “Karena secara fakta lapangannya, pekerja dari PT Karya Tama lah yang melaksanakan pembangunan tersebut. Yang salah satunya yakni saksi Mujib ini,” jelasnya.

Selaku kuasa hukum terdakwa Rusman, Lisa dan Arif mengatakan jika dalam perkara ini banyak kekacauan yang terjadi sejak awal. “Maka jelas kesalahan pada proyek ini tidak dapat dilimpahkan sepenuhnya pada terdakwa Rusman. Rusman ini bukan seorang Supermen yang bisa melakukan pengecekan secara keseluruhan,” jelasnya.

Di kesemptan yang sama Lisa mengatakan jika perkara ini sudah sangat kusut, dan terdakwa Rusman adalah korban dari pihak pelaksana. Dalam persidangan hakim ketua sempat geram dengan saksi, karena memberikan keterang berbelit-belit.

“Tadi juga hakim memerintahkan JPU untuk memunculkan barang bukti dari Mujib. Tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka,” jelasnya. Ditambahkan oleh Arif Budiman SH MH, dirinya menyebutkan jika keterangan saksi tadi bermanfaat bagi pihaknya.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Junaidi, Novita Sarie SH MH, mengatakan jika saksi Budi selaku Direktur RS Kusta Dr Rivai Abdullah Palembang yang sekaligus KPA mengakui adanya kelebihan pekerjaan yang dilakukan oleh kliennya, terdakwa Junaidi. “Setelah di putus kontrak ada kelebihan pekerjaan senilai 1,1 Miliar lebih. Dan itu dibenarkan oleh semua saksi dalam persidangan tadi,” ujar Novita Sarie yang diwawancara awak media usai persidangan.

Kata Novi bahwa dalam pengerjaa proyek sempat terjadi pemberhentian sementara selam 44 hari, yang seharunya terdakwa Junaidi selaku pihak pelaksana pembangunan mendapatkan konfensasi dari pihak PPK, namun hingga saat ini hal tersebut tidak perna diterima oleh pihaknya.

Disinggung mengenai kelebihan uang tersebut Novi mengatakan pihaknha telah melakukn gugatan pada PPK dan KPA selaku perpanjangan tangan negara. “Jika benar itu hak klien kami (terdakwa Junaidi) maka kami berharap uang 1,1 miliar lebih itu dikembalikan kepada yang seharusnya,” jelasnya.

Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version