kliksumatera.com

Kasus Penganiayaan yang Menjerat Kades Rantau Bayur Masuk Tahap 2

Kliksumatera.com, MUARA ENIM- Berkas perkara kasus yang menjerat Kepala Desa Rantau Bayur Tanzirin saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim Senin (27/5). Dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Fariz Oktan SH Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, dirinya membenarkan bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima Kejari Muara Enim, dan kasus tersebut sudah masuk P21 dan disini berkasnya sudah tahap 2.

“Berkas sudah diterima segera dilimpahkan, untuk tersangka Insyaallah akan ditahan,” katanya.

Menurutnya, berkas perkara tersebut Bakal dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.

“Tersangka saat ini dilakukan penahanan, untuk tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 3,5 tahun penjara,” tandasnya.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version