* Titis: Proses penyajian Resto XO Suki sudah sesuai standar SOP
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Menindaklanjuti kasus penemuan makanan yang bercampur dengan belatung di kuah yang dimakan oleh korban Hari Afriansyah pada 23 Januari 2020 di Resto XO Suki Dimsum PTC, akhirnya dibawa ke DPRD Kota Palembang. Sebab korban menilai tidak ada penyelesaian hingga kasus ini sampai ke dewan khsususnya ke Komisi IV untuk dimediasi.
”Semoga ada jalan penyelesaiannya, sebab saya sebagai korban merasa dirugikan,” ujar Hari ketika ditemui usai rapat di Komisi IV DPRD Kota Palembang Selasa, (25/02/2020).
Diceritakannya kejadian itu bermula saat dia makan bersama anak dan istrinya yang sedang hamil di XO Suki Dimsum PTC Mall. Di sela menikmati makanan khas Korea itu, di kuah yang disajikan tersebut ditemukan ulat belatung yang sudah mengapung di kuah santapannya. Kami spontan berhenti makan dan meminta pelayan untuk mengganti kuahnya, dikarenakan istri saya ngidam dan sangat ingin menikmati Suki, jadi kita masih bertahan makan setelah diganti kuahnya sama pelayan. Saya sempat memanggil dan menanyakan supervisor atau manager resto namun sedang tidak ada kata pelayannya, setelah makan kita membayar bill kemudian pulang.
”Setelah kejadian itu memang ada komunikasi antara saya dan pihak resto namun kita merasa belum puas dengan nilai pergantian yang ditawarkan ditambah lagi setelah kita cek restoran ini belum mengantongi izin sanitasi dari instansi terkait. ”Jadi kita sedikit mempertanyakan higeinitas restoran Korea ternama itu. Satu lagi kekhawatiran saya pada saat makan di sana kita tahunya ada ulat itu di pertengahan kita menikmati makanan itu, otomatis sudah separuh terkonsumsi oleh keluarga saya sementara istri saya dalam kondisi hamil. Kalau sudah tahu dari awal mungkin kita urungkan niat makan di sana. Mudah-mudahan tidak berdampak buruk pada kondisi janinnya,” cetus Hari.
Di lain pihak penasehat hukum resto XO Suki Dimsum Titis Rahmawati mengatakan, pihaknya menyayangkan masalah ini bisa sampai ke Komisi IV DPRD Kota Palembang, sebenarnya permasalahan ini sudah proses iktikad baik resto XO Suki dan telah ada negoisasi, dari kejadian itu pihak korban telah mensomasi Resto dan kita tanggapi dengan baik dan menawarkan pergantian kerugian korban, namun korban sepertinya kurang puas dengan nominal pergantian yang kita tawarkan. Ditambah lagi dengan tuntutan belum ada izin sanitasi, jadi kita tidak bisa komentar karena itu hak korban.
”Kalau berkaca dari hukum sesuai peraturan perda Kota Palembang tentang proses izin sanitasi memang pihak pengusaha restoran bisa mengoperasikan usahanya sembari proses perizinan berjalan, dan itu tidak menyalahi aturan. Untuk proses penyajian pun Resto XO Suki sudah melakukan sesuai standar SOP. Resto ini ternama jadi selalu mengedepankan standar pelayanan yang baik,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang Sutami Ismail, S.Ag yang juga pimpinan rapat menegaskan kita menerima laporan adanya kejadian ini yang meminta pendapat kita untuk menengahi hal ini. ”Sejatinya permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan diusahakan jangan sampai masuk ke ranah hukum, harus ada solusi musyawarah bersama, terkait izin sanitasi yang belum terselesaikan kami sangat menyayangkan atas kejadian ini untuk itu kepada OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, PMPTSP, BPPOM kami sarankan tetap harus ada pengawasan apalagi izin yang berhubungan dengan konsumen langsung seperti kasus Resto XO Suki ini,” ujarnya.
”Kami anggota dewan Komisi IV menyarankan tetap ada jalan tengah dengan tidak mengedepankan ego masing masing. Namun dari hasli rapat tadi sudah ada sedikit pencerahan semoga bisa berdamai demi kebaikan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang M. Ayus Antoni ketika diwawancarai usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang mengatakan bahwa saat ini diakuinya memang pengawasan sanitasi higienis di restoran maupun rumah makan cukup lemah. Namun ke depan Pihaknya (Dinkes) Kota Palembang akan meningkatkan pengawasan lebih intensif lagi terhadap pelaku usaha yang ada di Kota Palembang dengan melakukan sertifikasi higienis.
Apa yang dianjurkan oleh Komisi IV DPRD Kota Palembang sangat positif dalam melakukan pengawasan sanitasi supaya lebih intensif lagi.
Ayus mengimbau kepada pelaku usaha yang ada di Kota Palembang dalam hal penyajian makanan supaya proaktif meminta sertifikasi higienis sanitasi kepada Dinkes Kota Palembang dan juga meminta secara proaktif meminta pelatihan tentang bagaimana pengelolaan makanan sesuai dengan standar izin sanitasi.
Dan berharap kepada kedua belah pihak yang sedang bermasalah agar dapat menyelesaikan masalah dengan arif dan bijaksana dengan mengambil keputusan musyawarah untuk mufakat.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kota Palembang Akhmad Mustain SSTP ketika dihubungi melalui sambungan selularnya belum ada jawaban terkait perizinan yang ada di Resto Suki Dimsum PTC tersebut.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

