Site icon

Kasus SHM Hutan Lindung Pagaralam Terus Dikembangkan

WhatsApp Image 2024-03-07 at 22.40.24

Kliksumatera.com, PAGARALAM-  Kejari Kota Pagaralam terus mengembangkan kasus mafia tanah di Kota Pagaralam. Hingga saat ini sudah tiga ASN aktif yang dilakukan penahanan. Mereka sudah dititipkan di sel tahanan Lapas Kelas III Pagaralam.

Kini kasus tersebut bakalan berbuntut panjang. Soalnya, sejalan dalam penyidikan pihak Kejari Pagaralam masih ada SHM di hutan lindung di wilayah Kota Pagaralam. Bahkan jumlahnya tak sedikit bisa mencapai puluhan SHM yang diterbitkan.

Terkait dugaan tersebut dibenarkan Kajari Pagaralam Fajar Mufti SH MH melalui Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH, Jumat (8/4/2024). “Dalam kasus ini, sebelumnya kita mendapatkan laporan dugaan ada penerbitan SHM di areal Hutan Lindung, jumlahnya puluhan,” ujar Sosor.

Dia juga menyebutkan, jika dalam penanganan kasus ini, pihak penyidik Kejari baru memiliki bukti cukup untuk 4 SHM bermasalah yang menjerat tiga oknum ASN di Badan Pertanahan Nasional. “Baru 4 SHM yang cukup bukti yang ada di Hutan Lindung, jadi penyidik fokus dalam penyidikan untuk segera melimpahkan berkas dakwaan tiga oknum ASN aktif ini ke Pengadilan,” imbuhnya.

Terkait adanya laporan baru terkait kasus yang sama, sejauh ini belum ada. Pihak Kejari pun mempersilakan masyarakat untuk melapor. “Kita Kejari Pagaralam siap menerima laporan kasus ini, jika memang ada lagi SHM di hutan lindung, dan masyarakat punya hak untuk melapor dalam kasus serupa ini,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, tiga ASN tersebut inisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim.

“Mereka kita tahan hingga 20 hari ke depan, untuk melengkapi berkas sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujar dia.

Laporan : 09/Fais
Posting : Imam Gazali

Exit mobile version