Site icon

KDRT: Penyakit Kronis Penyebab Kaum Hawa Teriris

WhatsApp Image 2024-10-28 at 05.35.54 (1)

Oleh : Silfia Desima Windi

 

Setelah video Cut Intan Nabila viral, banyak netizen yang menceritakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mereka alami. Dari sini terungkap bahwa KDRT marak di tengah masyarakat. Hal ini sejalan dengan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2023, tindak kekerasan terhadap istri (KTI) yang dilaporkan ke Komnas Perempuan mencapai 674 kasus sepanjang 2023, meningkat 22% dibandingkan 2022. Juga derdasarkan data laporan kekerasan yang dikompilasi dari lembaga lembaga pelayanan yang lain, KTI mencapai 1.573 kasus kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) sebanyak 518 kasus. Jika diakumulasikan sepanjang 21 tahun CATAHU, kasus KDRT berupa KTI sebanyak 484.993 dan KTAP 17.097.

 

Data ini menunjukkan bahwa KDRT marak terjadi di tengah masyarakat. Namun, data tersebut belum menunjukkan fakta sebenarnya karena banyak korban KDRT tidak melaporkan kasusnya. Ini seperti fenomena gunung es, jumlah kasus yang sebenarnya jauh lebih banyak.

 

Tapi sayangnya, fakta diatas benbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Yng menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan usia 15-64 tahun menurun dari 9,4 persen pada 2016. menjadi 6,6 persen di 2024. Sedangkan prevalensi kekerasan terhadap anak-anak, baik pada. laki-laki maupun perempuan juga ikut turun. Lantas pejabat manakah yang pantas Masyarakat percaya saat ini?

 

Setidaknya, di balik makna angka-angka tersebut harus menyadarkan publik tentang pentingnya memahami apa itu KDRT dan jenisnya.

 

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Hal ini dikarenakan pelaku adalah orang yang dekat dengan korban. Misalnya kekerasan ayah terhadap anak, suami terhadap istri, kakek terhadap cucu, dan sebagainya.

 

KDRT diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Nomor 23 Tahun 2004 (Sudah 20 tahun). Dalam Pasal 1 UU PKDRT juga mendefinisikan KDRT sebagai berikut:

 

“Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

 

Lingkup rumah tangga di sini di antaranya suami, istri, anak, orang yang memiliki hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian. Selain itu, lingkup lainnya adalah orang yang bekerja dan dipandang sebagai anggota keluarga. dalam jangka waktu tertentu.

 

Jenis-jenis KDRT

 

Dalam UU PKDRT disebut bahwa jenis KDRT ada empat, di antaranya:

 

  1. Kekerasan fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Misalnya adalah pukulan, tamparan, menyakiti menggunakan senjata tajam, dan sebagainya.

 

  1. Kekerasan psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilang rasa percaya diri, hilang kemampuan bertindak, rasa tidak berdaya, serta penderitaan. psikis berat pada seseorang.

 

  1. Kekerasan seksual, meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang dalam rumah tangga tersebut. Kasus juga bisa berupa pemaksaan hubungan. seksual terhadap salah seorang dalam rumah tangga untuk tujuan tertentu. Bentuk kekerasan seksual bisa secara fisik (meraba, menyentuh organ seksual, mencium paksa, memaksa hubungan seksual) atau verbal (rape jokes, berkomentar, gerakan tubuh yang bersifat melecehkan atau menghina korban).

 

  1. Penelantaran rumah tangga, berhubungan dengan perekonomian. Dalam hal ini, seseorang akan memanipulasi, eksploitasi, serta mengendalikan korban dengan tujuan finansial.

 

Begitu banyaknya kasus KDRT di masyarakat saat ini hingga muncul tren “marriage is scary pada generasi muda. Selain itu, sikap abusive menimbulkan trauma pada perempuan dan anak-anak, bahkan ada yang sampai mengalami gangguan jiwa. Fenomena ini tidak boleh dibiarkan karena berbahaya bagi keberlangsungan generasi umat Islam.

 

UU PKDRT Nyata Bukan Solusi

 

Data Kemen PPPA menyebutkan bahwa penyebab KDRT adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan keluarga, judi, miras, narkoba, dan perbedaan prinsip.

 

Kegagalan UU PKDRT menyolusi KDRT tidak lepas dari kesalahan menentukan akar masalahnya. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA Eni Widiyanti mengatakan, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang sering kali menjadi akar permasalahan KDRT. Menurutnya, laki-laki merasa lebih tinggi dari perempuan sehingga mereka berpikir bisa melakukan apa saja. Relasi kuasa yang tidak seimbang ini, lanjutnya, sejalan dengan mengakarnya budaya patriarki di Indonesia.

 

Berdasarkan pandangan ini, pemerintah pun menyelesaikan persoalan KDRT dengan mewujudkan kesetaraan relasi antara suami istri yang di antara wujudnya adalah kemandirian finansial. Dengan kemandirian finansial, perempuan tidak perlu bersandar secara ekonomi pada laki-laki dan ketika terjadi kasus KDRT ia bisa memutuskan untuk hidup sendiri dan mampu menghidupi dirinya dan anaknya.

 

Meski seolah-olah menenangkan, tetapi pandangan pemerintah ini kental dengan pemikiran feminisme yang menuntut kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Tambahan lagi, pandangan kalangan feminis terhadap akar masalah KORT ini tidak sesuai dengan realitas. KDRT terjadi bukan karena ketakseimbangan relasi kuasa, buktinya KDRT juga menimpa perempuan yang punya penghasilan sendiri (kemandirian finansial),

 

Dampaknya, ketika perempuan terjun ke dunia kerja untuk meraih kemandirian finansial, ternyata KDRT tidak terselesaikan, justru makin runyam. Terjadinya persaingan antara suami dengan istri berdampak pada makin rapuhnya bangunan keluarga serta mudahnya terjadi konflik yang memicu KDRT. Suami istri juga makin mudah untuk memutuskan bercerai karena masing-masing sudah punya penghasilan sendiri-sendiri. Walhasil, alih-alih. menyelesaikan masalah KDRT, solusi pemerintah justru memperburuk masalah yang sudah ada.

 

Akar Masalah KDRT

 

Sesungguhnya akar masalah KDRT adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menghilangkan peran riayah (pengurusan) negara sehingga rakyat harus bersaing satu sama lain untuk bisa bertahan. Tekanan di luar rumah ini berkelindan dengan problem ekonomi rumah tangga karena berbagai kebutuhan hidup seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain tidak dijamin negara, melainkan harus dibayar sendiri oleh individu rakyat dengan biaya mahal. Yang kian menjadi masalah, penghasilan rakyat masih harus disunat dengan berbagai pajak dan pungutan lainnya. Berbagai tekanan ini jelas membuat masyarakat stres dan bahkan depresi sehingga mudah tersulut emosi dan rawan konflik rumah tangga.

 

Di bawah sistem kapitalisme sekuler, terwujudlah sistem pergaulan yang liberal. Hubungan laki-laki dan perempuan berlangsung dengan bebas tanpa batasan sehingga mudah sekali memicu terjadinya perselingkuhan, bahkan perzinaan dan berujung KDRT. Sistem kapitalisme liberal jugalah yang membentuk gaya hidup hedonis di tengah masyarakat. Akibatnya, manusia bebas berbuat semaunya demi mengejar kesenangan, meski harus menabrak standar halal-haram. Tidak heran, segala hal yang diharamkan agama seperti judi, narkoba, dan miras menjadi boleh di sistem kapitalisme sehingga berpotensi besar memicul terjadinya KDRT.

 

Akibat penerapan sistem kapitalisme pula, KDRT marak dan bangunan keluarga menjadi rapuh. Ayah yang seharusnya menjadi pemimpin (qawam) istri dan anaknya, kini kehilangan fungsi kepemimpinan (gawamah). Ayah yang seharusnya melindungi istri dan anaknya justru melakukan kekerasan, bahkan kadang sampai menghilangkan nyawa.

 

Nyata sudah, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di negeri ini, akar masalah KDRT akan tetap bercokol dan faktor-faktor pemicu KDRT akan terus muncul sehingga kasus KDRT juga enggan menurun. Oleh karenanya, kita harus meninggalkan sistem kapitalisme. dan menerapkan sistem Islam secara kafah Other reason.

 

Meningkatnya KDRT saat ini menunjukkan rapuhnya bangunan keluarga hari ini. Rumah tidak lagi menjadi tempat paling aman dan nyaman untuk anggota keluarga. Maraknya KDRT tentu terkait banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal dan keduanya saling berkaitan. Menurut dr Arum (Aktivis Muslimah) ikatan suami istri sejatinya adalah ikatan yang kuat karena dibangun dengan perjanjian kepada Allah. Namun, ikatan itu menjadi rapuh ketika keimanan mulai tergerus dengan cara pandang kehidupan yang berpusat pada duniawi. Aturan Allah disingkirkan dalam kehidupan sehingga akal manusia mendominasi.

 

Harusnya dalam menjalankan ibadah terpanjang ini jangan hanya mengedepankan akal dan hawa nafsu menjadi timbangan dalam menentukan sesuatu karena akal manusia lemah dan hawa nafsu mengajak kepada kesenangan dunia yang menipu.

 

Kondisi inilah yang terjadi hari ini ketika sekularisme menjadi panduan hidup sehari-hari. Agama tidak lagi menjadi panduan, halal dan haram diabaikan, parahnya lagi, faktor eksternal pun dalam cengkeraman sekularisme yang menyebabkan keluarga dan masyarakat jauh dari aturan agama.

 

Kebebasan perilaku dan berpikir menjadikan kehidupan jauh dari kebaikan. Demikian halnya negara, justru menjadikan sekularisme sebagai asas pengaturan kehidupan masyarakat. Regulasi yang hanya mengutamakan aspek keuntungan materi dan paradigma pembangunan yang fokus pada pembangunan fisik membuat jiwa-jiwa gersang lantaran. menjadi budak korporasi, berlomba mendapatkan uang dan kesenangan jasmani. Dalam kehidupan seperti ini, wajar jika berbagai regulasi seperti UU PKDRT yang sudah disahkan 20 tahun lalu tidak “bergigi” melindungi individu yang lemah. Relasi kuasa disalahartikan sebagai kebebasan melakukan kekerasan, bukan sebagai tanggung jawab memberikan perlindungan. Akibatnya, istri dan anak justru menjadi sasaran kemarahan dan kekerasan.

 

Maraknya KDRT juga menjadi bukti gagalnya sistem pendidikan membentuk individu menjadi insan mulia berbudi luhur. Kekerasan pada perempuan yang notabene adalah istri, juga pada anak adalah cerminan individu yang tidak memiliki hati. Dengan berbagai kondisi yang semua dibangun atas dasar sekularisme, nyatalah bangunan keluarga sangat rapuh.. Negara gagal mewujudkan keluarga yang kuat yang menjalankan delapan fungsi sebagaimana digambarkan dalam PP No. 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera, khususnya fungsi keagamaan, cinta kasih dan perlindungan. Iman seharusnya menjadi pijakan yang akan mencegah tindak kekerasan karena ada kesadaran akan pertanggungjawaban di akhirat kelak.

 

Renungan

 

Islam memberikan gambaran indah akan bangunan keluarga. “Ungkapan baiti jannati (rumahku surgaku) mencerminkan betapa keluarga adalah tempat yang nyaman dan aman yang dirindukan setiap anggota keluarga. Demikian halnya ungkapan keluarga sakinah mawadah warahmah, keluarga dambaan setiap insan.

 

Rasulullah SAW, bahkan menyifati orang yang paling baik adalah yang terbaik kepada keluarganya, sebagaimana sabdanya dalam riwayat Ibnu Hibban nomor 4177,

 

خيركم خيركم لأهله – صحیح ابن حبان ”

 

‘’Sebaik-baiknya kalian adalah orang yang paling baik terhadap ahli keluarganya.”

 

“Demikian pula interaksi antara sesama, yang terbaik adalah yang memberi kebaikan dan keamanan, terlebih antar anggota keluarga, sebagaimana sabdanya dalam riwayat Tirmidzi nomor 2263,

 

خيركم من يرجى خبره ويومن شره صحيح الترمذي

 

‘Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling boleh diharapkan kebaikannya dan aman dari keburukannya.’’

 

Namun, semua itu hanya akan terwujud ketika menjadikan akidah islam sebagai standar hidup, tidak saja pada setiap individu, tetapi juga masyarakat dan negara. Hal ini satu keniscayaan karena kehidupan dibangun dengan interaksi antar individu, baik dalam keluarga maupun masyarakat, sekaligus negara. Negara berasaskan akidah Islam merupakan kebutuhan karena negaralah pihak yang berwenang membuat aturan kehidupan dalam seluruh aspeknya, termasuk dalam menyusun kurikulum pendidikan. Oleh karena itu, keberadaan negara yang menerapkan Islam secara kafah Khilafah Islamiah adalah kebutuhan mendesak untuk mewujudkan keluarga yang kuat, bahagia dan sejahtera, bebas dari berbagai bentuk kekerasan.

 

Khilafah, Solusi Tuntas KDRT

 

Sistem Islam (Khilafah) menyolusi KDRT secara tuntas. Hal-hal yang Khilafah lakukan adalah sebagai berikut.

 

Pertama, Khilafah memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan sehingga rakyat merasakan. kesejahteraan, Suami maupun istri merasa tenteram karena kebutuhan pokoknya terjamin.

 

Kedua, negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para laki-laki sehingga perempuan tidak dituntut untuk bekerja demi membantu ekonomi keluarga. Dengan. demikian perempuan bisa optimal menjalankan peran utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah. Kecukupan nafkah suami untuk istri merupakan salah satu aspek yang mewujudkan ketenteraman dalam rumah tangga.

 

Ketiga, Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang membekali individu dengan keimanan dan ketakwaan yang kukuh sehingga tidak melakukan. kemaksiatan seperti berjudi, minum miras, dan mengonsumsi narkoba.

 

Keempat, Khilafah mewujudkan sistem pergaulan yang islami, yaitu terpisahnya kehidupan laki-laki dan perempuan. Keduanya berinteraksi sebatas kebutuhan syar’i seperti dalam hal pendidikan, pengobatan, dan muamalah. Khilafah melarang terjadinya khalwat (laki-laki dan perempuan nonmahram berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan). Hal ini mencegah terjadinya perselingkuhan dan perzinaan,

 

Kelima, Khilafah membentuk pemahaman yang sahih tentang relasi suami dan istri. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-ljtima menjelaskan bahwa suami dan istri adalah sahabat. Hubungan keduanya bukan kemitraan (perseroan). Satu sama lain merupakan sahabat sejati dalam segala hal, yaitu persahabatan yang memberikan kedamaian dan. ketenteraman satu sama lain.

 

Allah SWT berfirman di dalam QS Ar-Rum: 21 yang artinya, “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

 

Istri memiliki hak-hak dalam konteks suami istri terhadap suaminya, demikian pula suami memiliki hak-hak terhadap istrinya. Allah Swt. telah memerintahkan pergaulan yang baik di antara keduanya. Pergaulan yang baik itu merupakan kewajiban selain kewajiban mahar dan nafkah. Allah Swt. memerintahkan suami untuk selalu berlemah lembut dalam tutur kata, tidak bersikap keras dan kasar, serta tidak menampakkan kecenderungan kepada perempuan lain.

 

Allah SWT menetapkan kepemimpinan rumah tangga (qiyadah al-bayt) berada di tangan suami dan menjadikan suami sebagai qawam (pemimpin) atas istrinya. Allah Swt. juga memerintahkan istri agar taat kepada suaminya.

 

Keenam, Khilafah menerapkan mekanisme penyelesaian konflik rumah tangga berdasarkan syariat. Jika ada konflik antara suami istri, Allah SWT  memberikan hak kepada suami untuk mendidik istrinya dengan cara: menasihati, memisahkan dari tempat tidur, dan memukul. Jika istri taat pada suami, suami tidak boleh mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.

 

Jika terpaksa memukul, pukulan suami pada istri adalah pukulan ringan yang tidak. membahayakan (menyakitkan). Misalnya pukulan menggunakan siwak, sikat gigi, dan sejenisnya. Bukan pula pukulan kriminal seperti pukulan yang mematikan, mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah atau patah tulang, membuat lebam, atau sangat menyakitkan. Juga tidak boleh memukul wajah dan bagian-bagian tubuh yang membahayakan, tidak boleh memukul di luar rumah, serta tidak boleh memukul di satu bagian tubuh secara berulang- ulang. (Muhammad bin Jarir ath-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an).

 

Jika konflik suami istri tidak bisa diselesaikan oleh keduanya, mereka bisa menunjuk hakam yang akan melakukan mediasi untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi. Jika langkah ini tidak berhasil dan konflik meruncing, perceraian bisa menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikannya.

 

Ketujuh, Khilafah memberikan jaminan keamanan dengan menerapkan sistem sanksi yang menjerakan Perempuan yang mengalami kekerasan oleh suaminya bisa melaporkan kasusnya pada hakim (kadi). Hakim akan memeriksa perkara dan melakukan persidangan. Jika terbukti bersalah karena melakukan kekerasan yang tidak dibenarkan syariat, hakim akan menjatuhkan sanksi bagi suami berupa hukuman takzir yang jenis dan kadarnya. didasarkan pada ijtihad khalifah atau yang mewakilinya (hakim).

 

Khatimah

 

Demikianlah solusi tuntas Khilafah terhadap permasalahan KDRT selaku solusi sahih dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia. Solusi inilah yang hendaknya kita wujudkan dan dakwahkan, bukan solusi afa feminisme yang justru membuat masalah KDRT makin parah. Wallahualam bissawab.

 

Exit mobile version