Site icon

Kebijakan Dispensasi Nikah Dini dan Legalisasi Seks Bebas?

WhatsApp Image 2020-07-30 at 11.55.21

Oleh: Hj. Padliyati Siregar, ST

Angka pernikahan dini di Indonesia melonjak selama masa Pandemi Covid-19. Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati Suparto mengatakan, peningkatan angka pernikahan dini di masa Pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi.
Kehilangan mata pencarian berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga. “Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga,” papar Susilowati dalam Webinar “Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan Terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar FH Unpad, Jumat (3/7/2020), seperti dilansir dari laman Unpad.

Kurangnya pengawasan orang tua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah juga menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini.
Susilowati menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar. Ini terjadi bila pengawasan orang tua terhadap anaknya sangat lemah (KOMPAS.com).

Banyaknya permohonan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Pengadilan Agama Jepara, melainkan hampir menyeluruh setelah ada penambahan batas minimal usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 16/2019 tentang Perkawinan bahwa batas minimal calon pengantin putri berusia 19 tahun. Sementara pada Undang-Undang Perkawinan sebelumnya, batas minimal calon pengantin putri berusia 16 tahun. Sehingga, warga yang berencana menikah namun usianya belum genap 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah.

Praktik pernikahan dini didapati tetap marak meski pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019. Karena akar masalahnya bukan di batas usia.

Realita ini menunjukkan secara fisik dan biologis mereka sudah matang untuk melakukan hubungan seks. Artinya, dari sisi ini mereka sebenarnya sudah dewasa.
Di sinilah letak kerancuan batas anak-anak dan dewasa di usia 18 tahun. Juga menunjukkan adanya kejanggalan pada penetapan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Sebenarnya apa yang tengah terjadi di negeri ini juga di seluruh dunia? Mengapa perzinaan yang diharamkan Allah SWT senantiasa terjadi bahkan kasusnya terus meningkat? . Padahal UU untuk mencegahnya sudah ada dan tidak menunjukan perubahan apapun.

Liberalisme Biang Kerok Pergaulan Bebas

Merebaknya pergaulan bebas di kalangan remaja tak lain karena diterapkannya sistem demokrasi di negeri ini. Prinsip utama dari sistem demokrasi adalah liberalisme atau kebebasan. Dan salah satunya adalah kebebasan berekspresi. Jadi dalam sistem ini setiap individu bebas berbuat semaunya (termasuk berzina) asalkan tidak merugikan orang lain. Itulah mengapa ketika banyak pemuda melakukan pergaulan dan sex bebas negara tidak mau ikut campur. Banyaknya perzinahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat asalkan dilakukan suka sama suka maka pelakunya tidak bisa dijerat dengan hukum yang berlaku

Menjadi remaja gaul seolah-olah adalah sebuah hal yang wajib bagi kebanyakan generasi muda saat ini. Apapun akan mereka lakukan demi terlihat gaul. Mulai dari fashion, cara berdandan,model rambut, genre musik semuanya harus serba kekinian. Standar gaul mereka salah satunya adalah trend berpacaran.

Budaya pacaran sudah menjadi hal yang umum di tengah-tengah masyarakat. Justru akan menjadi aneh jika ada remaja yang tidak mau pacaran. Akibat dari adanya budaya pacaran inilah banyak remaja yang akhirnya terjerumus dalam pergaulan bebas, tidak sedikit dari mereka yang melakukan seks bebas. Dengan alasan sebagai bukti kesetiaan pada pacarnya banyak remaja putri yang akhirnya rela menyerahkan keperawanannya pada pacarnya.

Pornografi dan pornoaksi dalam film, sinetron, tayangan iklan, atau adegan langsung dalam kehidupan nyata yang dipertontonkan para pemuja liberal akan menjadi stimulan seks bagi orang-orang yang sudah dewasa biologisnya.

Rangsangan ini akan terus terakumulasi dan sulit dihilangkan jika nyambung dengan pemikiran yang ada di benaknya, sehingga muncul gelora syahwat yang menuntut pemenuhan.
Bagi orang yang tidak mampu meredam gejolak seks ini, mereka akan melampiaskannya secara liar, seperti terjadi pada remaja yang melakukan perkosaan atau perzinaan.

Pakar seks juga specialis Obstetri dan Ginekologi Dr. Boyke Dian Nugraha di Jakarta mengungkapkan, dari tahun ke tahun data remaja yang melakukan hubungan seks bebas semakin meningkat. Dari sekitar lima persen pada tahun 1980-an, menjadi dua puluh persen pada tahun 2000. Kisaran angka tersebut, kata Boyke, dikumpulkan dari berbagai penelitian di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Palu dan Banjarmasin. Bahkan di pulau Palu, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2000 lalu tercatat remaja yang pernah melakukan hubungan seks pranikah mencapai 29,9 persen. (http://rienodjokam.blogspot.co.id/)

Tidak hanya sampai disitu, dampak lainnya adalah semakin tingginya angka perceraian disebabkan pernikahan para remaja yang terpaksa menikah hanya untuk menutup aib karena hamil diluar nikah. Belum lagi kasus banyaknya remaja yang terjangkitnya penyakit HIV/AIDS akibat sex bebas. Angka kriminalitas seperti mencuri, merampok, memperkosa, atau membunuh semakin tinggi akibat banyak mengonsumsi obat terlarang dan minuman keras. Tentunya masih banyak dampak buruk lainnya, lantas apakah penyebab kenakalan remaja ini? Dan bagaimana Islam mengatasinya?

Islam adalah agama sempurna sebagai pedoman dan petunjuk dalam kehidupan. Islam bukan hanya menetapkan larangan berzina, namun juga menentukan seperangkat aturan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran syariat ini.
Ketentuan hukum tersebut ada yang seruannya ditujukan pada individu, ada yang dibebankan pada masyarakat, serta ada yang menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk melaksanakannya.

Kehadiran ketiga pihak ini merupakan pilar penegak hukum syariat terwujud dalam kehidupan. Tanpa keberadaannya, atau jika salah-satu pihak abai, maka tidak mungkin masalah selesai secara tuntas.
Demikian juga halnya dengan maraknya perzinaan, mustahil bisa dihilangkan.

Islam Solusi Tuntas
Sebagai agama yang sempurna Islam mempunyai seperangkat aturan yang akan menyelamatkan remaja dari pergaulan bebas. Adapun aturan tata pergaulan dalam Islam bisa dirinci sebagai berikut:

1. Larangan mendekati zina
Dalam Islam pergaulan antar pria dan wanita diatur sedemikian rupa. Perbuatan yang bisa menghantarkan pada perbuatan zina(pacaran) saja sangat dilarang apalagi perilaku seks bebas. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Isro’ Ayat :32
“Dan janganlah kamu mendekati zina,sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

Pelaku zina akan diberikan hukuman yang sangat berat. Bagi pelaku yang belum menikah maka akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan sedangkan bagi pelaku yang sudah pernah menikah maka akan dihukum rajam yakni dilempari batu sampai meninggal. Tujuan dari hukuman ini adalah sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), selain itu juga sebagai pencegahan agar tidak ada lagi yang berbuat seperti itu (jawazir).

2. Kewajiban menutup aurat
Setiap wanita yang sudah baligh (dewasa) diwajibkan untuk menutup aurat ketika keluar rumah dengan memakai kerudung dan jilbab. Ini sebagaimana yang difirmnkan Allah dalam surat Al Ahzab ayat 59, Allah berfirman: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.

3. Menundukkan pandangan
Ketika berada di luar rumah pria dan wanita juga wajib menundukkan pandangan mereka, seperti yang disebutkan dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30 Allah berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

4. Tidak berkhalwat
Islam sangat menjaga sekali interaksi antara pria dan wanita. Pria dan wanita yang bukan mahrom dilarang untuk berkhalwat(berdua-duaan). Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah sekali-kali pria dan wanita berkhalwat kecuali wanita itu ditemani mahromnya”, (HR. Bukhari)

5. Larangan bertabbaruj
Sudah menjadi hal lazim di sistem Liberal saat ini para remaja ketika keluar rumah dengan full make up. Padahal dalam Islam seorang wanita ketika keluar rumah dilarang untuk berdandan karena hal inilah salah satu yang bisa menjadi sebab ketertarikan lawan jenis. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Ahzab ayat 31. Allah berfirman: “Hendaklah kalian (para wanita) tetap dirumah kalian dan janganlah kalian bertabbaruj seperti tabbaruj orang-orang jahiliyah yang dahulu”.

6. Memerintahkan perempuan muslimah pergi safar sehari semalam disertai mahramnya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إلَّا وَمعهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ منها

“Tidak halal bagi seorang wanita muslimah, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama lelaki yang merupakan mahramnya.” (HR Muslim no. 1339).

7. Perintah segera menikah bagi pemuda yang sudah mampu dan menyuruh untuk berpuasa bagi mereka yang belum mampu.
Anjuran ini terdapat dalam hadis Rasulullah SAW: مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR Bukhari dan Muslim).

Inilah beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh Islam untuk menjaga kehormatan (izzah) dan kesucian hati (iffah) pria dan wanita.Tak heran ketika Islam diterapkan secara kaffah (sempurna) dalam institusi daulah khilafah, para remaja bisa meraih prestasi yang luar biasa diusianya yang masih belia. Salah satunya adalah Muhammad Al Fatih yang mampu memimpin pasukan dan menaklukkan Konstatinopel di usianya yang masih 23 tahun. Begitu juga Usamah bin Zaid yang menjadi Pemimpin pasukan di usia 14 tahun. Srikandi Islam Aisyah binti Abu bakar (Ummul Mukminin) pun menjadi perowi hadist di usia belia, bahkan para sahabat banyak merowikan hadist dari beliau. Dan masih banyak sederet nama remaja Islam lainnya yang menoreh prestasi gemilang ketika sistem Islam diterapkan.

Islam sebagai rahmatan lil alamin pasti mempunyai aturan yang lengkap dan sempurna yang berlandaskan nash-nash syar’i yang dapat menyelesaikan semua permasalahan umat termasuk permasalahan remaja yang banyak muncul saat ini. Sudah saatnya kita kembali kepada aturan Islam dengan menerapkan Islam secara kaffah (total) dalam naungan Daulah Khilafah. *** Wallahu’alam bishowab.

Exit mobile version