Site icon

Kebijakan Setengah Hati Pemberantasan Miras

WhatsApp Image 2023-03-03 at 17.35.55

Oleh : Desi Anggraini, Pendidik Palembang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Minggu, mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari.

Dari hasil patroli itu, lanjutnya, pihaknya menemukan minuman keras tradisional sebanyak 95 liter di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dia menyebutkan di TKP pertama di Jalan La Ode Hadi, Kecamatan Kadia, pihaknya menyita minuman keras tradisional jenis pongasi sebanyak tiga jerigen yang berisi sekitar 80 liter.Polisi berpangkat tiga melati itu menuturkan selain menemukan minuman keras tradisional, pihaknya juga menyita minuman keras tak berizin sebanyak 30 botol di seputaran Kecamatan Kadia, Kota Kendari, (Antara, Minggu, 19/02/2023).

Sungguh ini merupakan salah satu bentuk nyata kebijakan buah kekuasaan oligarki. Sebuah sistem kekuasaan yang dikendalikan pihak berkuasa dengan tujuan kepentingan golongan itu sendiri. Mantan Ketua MK Mahfud MD sendiri menilai sistem pemerintahan yang kini berjalan di Indonesia bukan berbasis demokrasi, melainkan oligarki yang berasal dari partai politik.

Menurutnya, kepentingan golongan masih menjadi alat politik dalam setiap keputusan dan proses hukum. Artinya, ia menilai, tujuan elite politik kini telah mengabaikan kepentingan publik. Jeffrey Winter dalam bukunya Oligarki yang dipublikasikan Cambridge University Press pada 2011, pada bagian pengantar menggarisbawahi bahwa motif keberadaan semua oligarki adalah mempertahankan kekayaan.

Selama sistem demokrasi tetap bercokol di negeri ini, para oligarki akan tetap aman menyembunyikan wajah aslinya atas nama para wakil rakyat atau anggota dewan, yang selalu berjalan beriring dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Demokrasi yang berbiaya mahal meniscayakan pula berkelindannya kepentingan penguasa dan pengusaha. Standar halal-haram tak lagi jadi patokan.

Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dan sebagainya.

Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, dan kejahatan lainnya.

Pantas jika Nabi Saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan), اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ “Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani) Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras.

Allah SWT berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90) Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul SAW bersabda, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
“Rasulullah SAW telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan,” (HR at-Tirmidzi) Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib RA menuturkan, “Rasulullah SAW mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim) Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir.

Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadi, sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kaffah.

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekuler, aturan agama (syariat) dicampakkan. Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme.

Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi. Karena itu, selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya. Karena itu pula, sudah saatnya kaum muslim segera meninggalkan sistem sekuler yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariat Islam secara kaffah. Wallahualam bissawab.

Exit mobile version