Site icon

Kebocoran Data, Dampak Tidak Diterapkannya Aturan Islam

WhatsApp Image 2021-06-15 at 01.55.28

Oleh : Novi Yanti

Belakangan ini ramai terdengar adanya kebocoran data pengguna yang diperjualbelikan di dunia maya seiring dengan teknologi informasi yang semakin berkembang. Kasus kebocoran data ini terjadi dari sepanjang tahun 2020 sampai sekarang. Adapun data yang tersebar di antaranya adalah nama akun, alamat email, tanggal lahir, nomor telepon, dan beberapa data pribadi lainnya yang tersimpan dalam sebuah file (dump) database.

Bahkan,belum lama ini , BPJS Kesehatan pun dikabarkan telah terjadi kebocoran data sebanyak 279 juta penduduk Indonesia berasal dari lembaga- lembaga. Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama (Dirut) kesehatan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan perlindungan data secara berlapis sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, pada kenyataannya dunia digital sangatlah memungkinkan untuk mengalami peretasan yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengatakan peretasan pernah dialami banyak lembaga baru di dalam dan di luar negeri.

Rentannya dunia digital Indonesia terhadap peretasan tentu sangat mengkhawatirkan. Karena kebocoran data berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, pemalsuan, serta kejahatan digital lainnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kominfo Mariam F. Barata menjelaskan kebocoran data disebabkan karena adanya serangan siber, human error, outsourcing data ke pihak ketiga, kesengajaan orang dalam, kegagalan sistem, rendahnya awareness, dan tidak peduli dengan kewajiban regulasi.
Penjualan data memang salah satu bisnis yang sangat menggiurkan, terlebih lagi di tengah maraknya bisnis digital.

Data pengguna internet ini tentulah merupakan basis data bagi para pelaku bisnis digital.

Populasi pengguna internet di Indonesia, perkembangannya sangat cukup pesat.

Data per 2017 saja peningkatannya sangat signifikan. Dari 49 persen pada 2013 menjadi 79 persen pada 2017. Melalui kompas.com, spesifik untuk pengakses internet melalui ponsel di Indonesia juga meningkat, dari 37 persen pada 2013 menjadi 86 persen pada 2017. Sehingga, hampir semua orang di Indonesia yang mengakses internet menggunakan ponselnya.

Saat ini, lebih dari 26 juta penduduk Indonesia merupakan orang-orang yang aktif di dunia e-commerce. Angka tersebut adalah representasi dua hal, yakni peluang dan persaingan. Ini adalah pasar besar digital.

Jika para pebisnis digital membeli data, besar peluang bagi mereka untuk menentukan produk dan strategi pasar untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Di sinilah simbiosis mutualisme antara penambang data dan pebisnis digital.

Permasalahannya adalah, data pribadi bukanlah milik umum. Mengambil tanpa izin dengan cara meretasnya lalu memanfaatkannya dengan memperjualbelikan data tersebut tentu tidak dibenarkan. Sayangnya, sekuritas data di negeri ini lemah yang dibuktikan dengan berulangnya kasus serupa.

Terjadinya kebocoran data ini tidak bisa diserahkan semata- mata urusan kepada para pembisnis saja tetapi negara harus hadir untuk mengurai masalah keamanan data, dengan mekanisme yang khas dan mendasar untuk mewujudkan kemaslahatan dan kekhawatiran masyarakat saat menjalankan aktivitas di dunia siber.

Maraknya dunia digital yang tanpa batas, tentu ada rasa waswas dan kekhawatiran pada para penggunanya yang keamanan data pribadinya harus bisa dipadamkan yang tidak hanya melalui mekanisme peningkatan perlindungan dan keamanan data siber dengan sejumlah aturan maupun perundang-undangan.

Butuh Peran Negara

Negara juga harus hadir melakukan edukasi kepada masyarakat terkait batasan kepemilikan dan pemanfaatan data pribadi.
Sebagai tools yang digunakan untuk menjalankan transaksi ekonomi dan muamalat lainnya, sudah selayaknya dunia digital dibarengi dengan pemahaman bahwa aktivitas di dunia maya kurang lebih sama dengan dunia nyata, sama-sama akan dimintai pertanggungjawaban.

Kembali ke Aturan Islam

Di dalam negara Islam, media mempunyai peranan yang sangat penting dalam melakukan edukasi mengenai hukum-hukum syariat di tengah-tengah masyarakat. Dimana hukum – hukum syariat ini akan membentuk pemahaman masyarakat dalam menjalankan aktivitas mereka, termasuk di dunia digital.

Di sisi gelap dari dunia digital adalah dengan upaya peningkatan keamanan data yang berpijak pada wajibnya negara melindungi rakyat dan mewujudkan kemaslahatan atas apa pun yang mereka miliki. Dan juga negara harus memahami peta perubahan strategi penguasaan satu negara atas negara lain. Sehingga negara benar-benar memaksimalkan penjagaannya sebagaimana negara menjalankan fungsinya sebagai junnah (pelindung) rakyatnya dengan melakukan berbagai inovasi teknologi dalam rangka mencegah kebocoran data untuk kepentingan imperialisme digital.

Apabila bercermin pada masa Rasulullah, di mana bangsa Romawi menguasai teknologi perang, maka Rasulullah SAW. pun mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang pada masanya.

Dengan semakin maraknya ilmu digitalisasi seperti sekarang ini yang menjadi ajang “perang” dan manuver antarnegara, maka di negara Islam akan melakukan sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Anfal: 60,
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya.”

Inilah mekanisme yang seharusnya ditempuh untuk mewujudkan keamanan data penduduk di tengah arus digital. Tidak hanya menjamin keamanan secara preventif tapi juga sistemis melalui peraturan dan peningkatan penjagaan data digital melalui penguasaan teknologi digital, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan warga negara Islam. Wallaahu a’lam.

Exit mobile version