Site icon

Kebun Sawit Dirusak dan Lahan Dibor, Warga Muratara Minta Keadilan

IMG-20260430-WA0122

Kliksumatera.com PALEMBANG – Seorang warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, mengaku menjadi korban penyerobotan lahan oleh dua perusahaan. Lahan kebun sawit milik warga tersebut diklaim sepihak dan kini bahkan diduga telah dimanfaatkan untuk aktivitas pengeboran minyak ilegal.

Korban, H. Lamudin, menyebutkan bahwa lahan miliknya seluas kurang lebih 10,4 hektare telah dikuasai sejak tahun 1976. Namun, dalam tiga bulan terakhir, lahan tersebut tiba-tiba diklaim sebagai milik perusahaan PT Lonsum dan PT Saleh Raya.

“Lahan itu sudah lama kami kelola. Tapi sekarang justru diklaim perusahaan, bahkan sudah dirusak dan dijadikan lokasi pengeboran,” ungkap pihak kuasa hukum korban.

Kuasa hukum H. Lamudin, Suwito Wonoto, menjelaskan bahwa tanaman sawit di atas lahan tersebut telah dirusak dan diganti dengan aktivitas lain oleh pihak yang mengaku berasal dari perusahaan. Mereka juga mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Awalnya pihak yang datang mengaku dari PT Lonsum dan menyebut memiliki HGU, tetapi tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Kebun sawit klien kami dirusak, lalu lahannya digunakan,” jelas Suwito dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (30/04).

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di Kantor Camat Rawas Ilir, Muratara. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak perusahaan hanya menawarkan uang santunan, bukan ganti rugi atas lahan dan tanaman yang telah dirusak.
Situasi semakin rumit setelah muncul perusahaan lain, yakni PT Saleh Raya, yang disebut melakukan aktivitas pengeboran minyak di lokasi yang sama. Kuasa hukum menduga adanya kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

“Kami menduga ada praktik yang tidak wajar, bahkan terindikasi seperti mafia tanah berkedok perusahaan. Ini harus diusut,” tegas Suwito.
Kuasa hukum lainnya, Dasri Nago, menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Muratara, instansi terkait, hingga pemerintah pusat agar persoalan ini segera mendapat perhatian serius.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Kami minta ada penyelesaian yang adil,” ujarnya.

Pihak korban juga telah melayangkan somasi kepada kedua perusahaan tersebut. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil. Mereka berharap kehadiran perusahaan di daerah seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan konflik dan kerugian. (Akip)

Exit mobile version