Site icon

Kedapatan Menyimpan Sabu dan Ekstasi, Joh Diringkus Polisi

WhatsApp Image 2021-06-11 at 04.47.12

Kliksumatera.com, MURA- Akibat menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di samping rumahnya, Joh (31) warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus Satuan Narkoba Polres Mura di kediamannya,pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa tersangka Joh ditangkap anggota di rumahnya Desa Bangun Jaya, berdasarkan laporan polisi Lp-A/87/VI/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 10 Juni 2021. “Saat ini tersangka beserta BB sudah kami tahan, guna pendalaman perkara,” kata Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu dan pil setan alias ekstasi.

Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Bangun Jaya, anggota langsung meringkus tersangka, saat digeledah, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus rokok kretek yang didalamnya berisikan 23 bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 4.79 gram.

Kemudian, satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan, satu butir pil warna hijau muda berlogo mahkota diduga narkotika jenis ekstasi dan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk-serbuk diduga narkotika jenis ekstasi seberat keseluruhan 1.3 gram, yang mana barang semua bukti tersebut ditemukan di lantai kamar tidur.

“Tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tandasnya.

Laporan : B4R
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version