Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 11 pucuk senjata di antaranya 2 pucuk senpira jenis kecepek, 25 butir amunisi aktif, dan 31 senjata tajam berbagai jenis. Kemudian, barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 27,5 butir dan barang bukti sabu-sabu sebanyak 144 gram yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap periode Maret 2019 sampai dengan Februari 2020, Rabu (17/6).
Pemusnahan BB tersebut langsung dipimpin oleh Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir bersama unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Lubuklinggau, Kabupaten Mura dan Muratara.
Senpira laras panjang dan pendek itu dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat pemotong besi, masing-masing perwakilan OPD terlibat langsung dalam pemotongan.
Kemudian, selesai pemusnahan Senpira dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba dan empat mesin judi bar-bar dengan cara dimasukkan dalam dua tong besar dan dibakar.
Kejari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Barang Bukti Fery Junaidi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara di Kota Lubuklinggau, Mura, dan Muratara.
“Yang kita musnahakan ini barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan pengadilan dari priode Maret 2019 – Febuari 2020,”tegasnya, Rabu (17/6/2020).
Ia menyampaikan semua barang bukti yang dimusnahkan ini sudah dilakukan penelitian terlebih dahulu, baik itu untuk perkara senpira, narkotika jenis sabu, maupun sajam.
“Semuanya ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana baik dari Polres Lubuklinggau, Polres Mura, Polres Muratara serta BNN dengan jumlah total 152 perkara,” katanya.
Ia pun mengimbau dengan adanya pemusnahan tersebut agar masyarakat Lubuklinggau, Mura, dan Muratara menjadi sadar hukum, karena perbuatan melanggar hukum bisa berakhir pidana.
Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

