Site icon

Kejari OKUT Terima Laporan LSM Terkait Dugaan Kasus PKM Desa Gunung Jati

WhatsApp Image 2022-05-25 at 18.21.47

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri OKUT menerima laporan dari LSM LPI Tipikor Indonesia terkait dugaan kasus penerima bantuan PKM dari Desa Gunung Jati Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKUT, bertempat di ruang tunggu Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKUT Rabu, (25/05/2021).

Adapun laporan tersebut berupa bukti bukti yang diperoleh oleh LSM LPI Tipikor Indonesia selain itu juga bukti yang berupa uang. Ketika dimintai keterangan, Kajari OKUT Dr Akmal Kodrat SH MHum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKUT Achmad Arjansyah Akbar SH MH menjelaskan terkait penerimaan berkas laporan yang di sertakan sejumlah uang dari PKM Desa Gunung Jati Kecamatan Semendawai Barat yang di serahkan oleh LSM LPI Tipikor Indonesia di Kantor Kejaksaan Negeri OKUT melalui PTSP Kejari OKUT. “Bahwa sehubungan dengan telah di terima uang dari dua anggota PKH melalui LSM LPI Tipikor beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal (24/05/2022). Kepada petugas PTSP Kantor Kejaksaan Negeri OKUT belum dapat kita terima karena harus melalui proses tahapan atau butuh waktu proses lebih mendalam,” tegas Kasi Intel Kejari OKUT yang akrab disapa Ancha.

Laporan tersebut saat ini masih dilakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan saat ini belum dalam tahapan penyidikan.

Lebih lanjut jelas Ancha, dari pihak Kejari OKUT bukan tidak menerima sejumlah uang tersebut untuk dititipkan di Kantor Kejari OKUT akan tetapi kita baru bisa menerima laporan dari korban yang didampingi LSM LPI Tipikor.

Laporan : SMS
Editing : Imam Ghazali

Exit mobile version