Kliksumatera.com PAGARALAM- Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam dan berdasarkan Nomor: PR – 002/L.8.16/Dek.3/08/2022 melalui Tim Penyidik Kejari Kota Pagaralam melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa 30 Agustus 2022.
Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pagaralam tengah melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Pengendalian Banjir di Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2021.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam. Pemeriksaan Saksi berdasarkan Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: B-1211/L.6.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 18 Agustus 2022. Dan, telah didapatkan keterangan antara lain dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan yaitu inisial RA, AR, GG, SS, dan HE. Selain itu dari swasta CV SW dan CV. M. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2022, 24 Agustus 2022, dan 30 Agustus 2022.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Pemanggilan Saksi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: B-1210/L.6.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, beberapa saksi yang telah memberikan keterangan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam, yaitu dari 2 (dua) orang dari pihak ULP Provinsi Sumatra Selatan (Mz dan Ma) yang pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2022 dan 30 Agustus 2022.
”Bahwa saat ini Tim Penyidik masih mempelajari keterangan para saksi yang sudah diperiksa oleh Penyidik, sembari menunggu hasil perhitungan fisik yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Perkindo Provinsi Sumatra Selatan,” pungkas Litfi.
Laporan : 09-Pai
Editing : Imam Gazali

