Site icon

Kejati Sumsel Usut Dugaan Unsur Kelalaian Petugas Kejari Palembang Dalam Kasus Kaburnya Terdakwa Sabu

WhatsApp Image 2021-02-23 at 00.24.55

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah mengusut dugaan kelalaian petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang mengawal terdakwa Joko Zulkarnain, yang kabur saat hendak memeriksa kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum), Khaidirman SH MH, saat dihubungi oleh wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (23/2/2021).

“Atas kaburnya terdakwa Joko Zulkarnain yang dikawal oleh pihak Kejari, sekarang ini lagi dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak, terutama pihak yang melakukan pengawalan yakni pihak Kejari Palembang,” ungkapnya.

Khaidirman menambahkan, untuk hasilnya belum diketahui apakah ada unsur kelalaian ataukah tidak. “Untuk unsur kelalaiannya masih didalami apakah ada kelalaian atau lengah, makanya perlu dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Mengenai sudah sesuai SOP atau tidak pengawalan tersebut, lebih lanjut, ia mengatakan belum bisa menjelaskan karena pemeriksaan masih dalam proses. “Mengenai SOP juga belum diketahui saya tidak bisa mendahului karena masih dalam pemeriksaan 22,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Joko Zulkarnain merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4 kg beserta puluhan ribu pil ekstasi (inek), kabur saat hendak memeriksa kesehatan.
“Ya benar tahanan atas nama Joko Zulkarnain telah melarikan diri pada saat dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara 16 Januari lalu sekitar pukul 21.43 Wib,” ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Agung Ari Kesuma SH MH, saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis (18/2/2021) lalu.

Agung mengatakan, sehari sebelumnya tahanan tersebut dalam posisi sakit mengidap penyakit asma serta memang ada riwayat rekam medis menderita penyakit jantung, lalu terdakwa dilarikan ke rumah sakit.

“Pada saat kejadian dua petugas kita yang mengawal terdakwa turun sejenak dari lantai 3 rumah sakit untuk membeli makanan, selang sekitar 20 menit saat petugas naik lagi terdakwa sudah tidak berada di tempat perawatan, dalam rekam media yang kita dapatkan adanya pembengkakan di bagian organ paru-paru karena yang bersangkutan mempunyai riwayat asma dan penyakit jantung,” tegas Agung.

Kemudian Agung menambahkan, pihak kejaksaan telah melakukan upaya-upaya selain telah melaporkan ke pimpinan secara berjenjang saat ini pihaknya sudah melapor sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pusat.

“Kita juga meminta bantuan kepada Polda Sumsel, Polrestabes Palembang serta BNN Pusat guna mempersempit pelarian terdakwa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.

Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version