Oleh: Rizkika Fitriani
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga bicara mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menegak racun karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
“Kasus yang menimpa almarhumah ini adalah bentuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran, di mana kebanyakan korban, setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM,” kata Bintang dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (5/11/2021), (detikNews.com, 5/11/2021).
Kasus bunuh diri sebagai puncak depresi akibat kekerasan di masa pacaran menarik perhatian masyarakat hingga pejabat negara. Dari fakta yang selama ini beredar, kasus bunuh diri akibat buah dari pacaran bukanlah satu atau dua kali terjadi, bahkan berulang kali, sampai sekarang tidak ada kebijakan yang memberikan solusi untuk menghentikan kasus ini. Karena bagaimanapun juga, kasus bunuh diri yang merenggut nyawa seseorang, bukanlah kasus biasa, tapi merupakan kasus yang sangat fatal, sudah seharusnya adanya sebuah keseriusan dari pemerintah untuk memberikan kebijakan yang efektif dan bisa dijadikan solusi untuk memberantas agar kasus ini tidak terulang kembali.
Bukan hanya tidak memberikan solusi, tapi upaya pencegahan pun tidaklah dilakukan secara efektif oleh negara saat ini. Yang berasas kebebasan (liberal), sistem pergaulan dibiarkan begitu saja tanpa adanya sebuah peraturan, hingga berpacaran yang notabene nya merupakan salah satu mendekati zina, tapi di sistem sekarang ini sudah menjadi hal yang lumrah. Berawal dari abainya pemerintah mengatur sistem pergaulan antara laki-laki perempuan, dibiarkannya pacaran, berdua-duaan, hingga bablas melakukan perzinahan yang berujung tidak bertanggung jawabnya para pelaku atas perbuatan yang membuahkan penyesalan, depresi kemudian bunuh diri. Sudah tidak bisa terhitung berapa kali kasus ini terjadi, seakan dari kasus sebelumnya tidaklah dijadikan sebuah bahan untuk instrospeksi diri.
Ironisnya di negeri ini, seakan hanya terfokus mengubah nama undang-undang. Sudah banyak kebijakan yang dibuat untuk memberantas kekerasan seksual, namun justru bukannya menjadi solusi, bahkan sampai memperburuk situasi. Seperti Permendikbud no 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dalam beberapa peraturan PPKS tersebut justru banyak menuai polemik, karena dalam sebuah peraturannya mempunyai sejumlah frasa “tanpa persetujuan korban” seakan melegalkan yang namanya perzinahan, asal dari kedua belah pihak melakukan hal tersebut dilandaskan suka sama suka. Tidak ada istilah pelaku maupun korban, bahkan negara secara tidak langsung sudah lepas tangan untuk menangani kasus kekerasan seksual jika ada salah satu pihak yang merasa menjadi korban.
Negara yang melegalkan, hanya mampu menyatakan bahwa melakukan hubungan seksual walau tidak adanya ikatan pernikahan seakan boleh saja dilakukan. Baru saja kebijakan tersebut disahkan, banyak menuai kontroversi, dan berita terjadinya kasus kekerasan seksual silih berganti semakin menjadi-jadi. Masyarakat semakin buta tentang keharamannya perzinahan. Karena negara dengan lantangnya mengubah hukum Allah, seakan berani bertanggung jawab ketika sudah berada dihadapan-Nya.
Negara sudah jauh dari fungsinya. Yang seharusnya negara menjadi peri’aya, dan menjadi pengarah masyarakat untuk taat kepada-Nya, namun sekarang nihil, justru dari kebijakan yang dibuat seakan dibelokkan dari aturan-Nya. Aturan Allah tidak dijadikan standar, hingga banyak masyarakat yang lupa dan tidak sadar bahwa hidup di dunia ini hanya untuk beribadah kepada-Nya. Umat hanya disibukkan dengan kebijakan manusia yang menjerumuskan.
Terkait masalah kekerasan seksual, berganti sekian banyak kebijakan pun tidak akan mampu memberikan solusi tuntas jika sistem yang mengatur kehidupan adalah sistem kapitalis yang berorientasi pada materi. Tidak heran jika segala kebijakan menuai permasalahan yang tak berkesudahan. Hanya Islam yang mampu menciptakan sebuah negara yang berperan sebagai peri’aya, perisai, dan menjadi pengarah masyarakat untuk bertakwa kepada-Nya.
Terkait masalah kasus ini, Islam mempunyai solusi, dimulai dengan diterapkannya pencegahan, serta diterapkannya cara menuntaskan kasus tersebut jika memang sudah terjadi.
Adapun kasus pencegahan, Islam menanamkan Akidah pada setiap umat, karena bagaimanapun juga, akidah merupakan pondasi utama agar kehidupan tidak mudah goyah atau terperosok pada yang namanya kemaksiatan.
Islam juga mengatur sistem pergaulan, dengan memisahkan laki-laki dan perempuan, atau diharamkannya ikhtilat jika tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Islam juga telah menegaskan bahwa mendekati zina merupakan suatu perbuatan yang keji dan haram untuk dilakukan. Jika mendekatinya saja haram, apalagi sampai melakukan, tentu akan mendapatkan hukuman yang sangat berat, yaitu di rajam ataupun di asingkan (sesuai perintah-Nya).
Inilah pentingnya kehidupan saat ini mencari solusi yang sistemik, yaitu kembali kepada sistem Islam yang mampu mengatur kehidupan dengan sempurna yang berasal dari sang Khaliq, yaitu Allah subhanahu wa ta’ala. ***

