Site icon

Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Semakin Merajalela, Apa Solusi Negara?

WhatsApp Image 2025-08-05 at 19.34.04

Oleh : Intan Annisa

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, meminta Pemerintah mengusut kasus perkosaan seorang anak oleh 12 pria di Cianjur. Ia menegaskan akan mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Hal ini diungkapkannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR memberikan masukan terhadap RUU KUHAP.

Ia menegaskan hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual tersebut harus dipenuhi oleh Pemerintah melalui dinas terkait. (https://tribratanews.polri.go.id/).

Mengait tentang berbagai berita dan informasi serta angka statistik peningkatan kekerasan seksual (Jarimah Jinsiyyah) terhadap anak dan perempuan yang semakin merajalela tentu membuat terbesit rasa sedih dan juga miris. Yang dimana seharusnya anak dan perempuan memiliki hak untuk dilindungi serta merasa aman malah menjadi objek utama angka kekerasan seksual.

Penyebab terjadinya peningkatan angka kekerasan seksual pada anak dan perempuan tak lain dan tak bukan adalah faktor rusaknya sistem negara, salah satunya yakni hilangnya fungsi keluarga sakinah mawaddah warahmah serta kurangnya penanaman nilai-nilai pemahaman agama dalam berbagai pihak berkaitan.

Ditambah dengan gejolak sosial media yang gencar mempromosikan pornografi dan pornoaksi serta kurangnya pengawasan dari pihak orang tua menjadikan rusaknya tatanan lapisan keluarga, masyarakat hingga negara dalam mengupas tuntas masalah kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak dan perempuan.

Dampak nyata yang biasanya terjadi pada korban yang mengalami kasus kekerasan seksual ini yakni adalah Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stress pascatrauma. Yang dimana hal ini dapat menimbulkan masalah emosional hingga menggganggu kapasitas berpikir sehingga dapat mengait pada tingkat kualitas umat.

Merangkum hal tersebut dalam sudut pandang Islam maka solusi mendasar untuk menangani masalah ini adalah dengan adanya 3 sisi, yakni keimanan individu serta keluarga, kontrol masyarakat dan penerapan syariat Islam kaffah dalam sebuah negara.

Dengan meningkatkan keimanan, memahami dan menerapkan nilai-nilai agama, menjaga diri dari hal yang termasuk dalam jurang perbuatan dosa. Meletakkan peran orang tua dan anak sebagaimana seharusnya, menghidupkan fungsi keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah. Meningkatkan taraf takwa serta berpikir luas dalam menyudutpandangi terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi, saling menebarkan kebaikan, dakwah, amar ma’ruf nahi munkar sebagaimana kewajiban dari seorang kaum muslim.

Serta pada sisi lain yakni pentingnya peran pemimpin dan negara dalam menuntas total akar permasalahan kekerasan seksual (Jarimah Jinsiyyah) yang terjadi, dibutuhkan aturan yang menyeluruh untuk menuntas permasalahan dalam sistem yang rusak. Yakni menghentikan barang dan jasa yang haram untuk diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan ditengah kalangan masyarakat.

Sehingga gambar, situs, majalah, tabloid, acara televisi, jasa seks komersial, pornoaksi, bartender, pramusaji, pramugari dan semua barang serta jasa yang berbau pornografi tidak akan ditemukan lagi. Karena memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya dianggap sebagai tindak kriminal, sebagai upaya menekan stimulus rangsangan seksual secara bebas.

Lalu ditegakkannya aturan, larangan serta tindakan hukum yang keras dan tegas untuk pelaku tindak kebebasan dan kekerasan seksualitas. Yang tak lain tak bukan hanya dapat dilakukan oleh sistem pemerintahan dan negara yang berlandaskan pada nilai-nilai dan aturan Islam secara kaffah, yang mengelolah dan mengatur hukum serta kehidupan secara rinci, baik dari tatanan individu, masyarakat hingga pada urusan pemerintah dan negara. ***

Exit mobile version