Site icon

Kemunkaran yang Merajalela

WhatsApp Image 2021-02-22 at 18.48.12

Oleh: Marsal (Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim)

Kemunkaran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan Allah SWT. Perbuatan yang bertentangan dengan aturan Allah itu jika dilakukan akan merugikan orang lain dan juga merugikan diri sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita saksikan berbagai kemunkaran yang merugikan orang lain dan diri sendiri seperti korupsi, kolusi, merampok, mencuri, memperkosa, berzina, minum-minuman keras, dan sebagainya.

Akibat korupsi dan kolusi, miliaran bahkan triliunan rupiah uang rakyat hilang, dan akhirnya seperti yang tengah bergulir sekarang ini, mereka yang melakukan korupsi dan kolusi mulai merasakan akibat perbuatannya. Ada yang sudah diadili pelakunya, ada yang tengah digugat rakyat dan yang sedang dalam penyelidikan. Semua itu belum termasuk balasan di hadapan Allah SWT di akhirat nanti.

Akibat mencuri dan merampok, tak terhingga jumlahnya harta, benda, dan hak milik orang terampas, ratusan jiwa teraniaya dan dibunuh. Para perampok dan pencuri sebagian sudah tertangkap, namun sebenarnya batin mereka tertekan karena dihantui oleh rasa takut dan was-was setiap saat. Belum lagi derita yang ditanggung oleh keluarga pelaku akibat ulah anggota keluarganya tersebut.

Sedangkan akibat pemerkosaan, banyak korban menderita menanggung rasa malu seumur hidup. Akibat perzinaan dan pergaulan bebas banyak timbul penyakit berbahaya yang sebagian sampai saat ini belum ada obatnya. Akibat minum-minuman keras timbul penyakit kronis, karena pengaruh minuman itu banyak orang tak bersalah menjadi korban perkosaan maupun pembunuhan. Dan semua perbuatan itu tentunya juga akan mendapat balasan setimpal dari Allah SWT. Di akhirat kelak yang lebih pedih dari hukuman manusia di dunia. Oleh sebab itu tindakqn kemungkaran merupakan perbuatan yang mutlak harus diberantas. Dalam hal kemunkaran Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah perbuatàn yang munkar, mereka orang orang yang beruntung” (QS Al Imron : 104).

Perbuatan munkar dilihat dari berbagai segi sebenarnya sudàh cukup jelas, baik dari segi agama, etika, moral, hati nurani, maupun dari segi peri kemanusiaan. Namun mengapa orang orang nekat melakukan tindak kemunkaran itu sedangkan ia sadar akan apa yang ia lakukan dan akibat yang akan ia terima?

Pertama, adanya peluang atau kesempatan. Ternyata peluang atau kesempatan itu sering mendorong seseorang untuk melakukan tindak kemungkaran. Misalnya tentang korupsi, pada awalnya seseorang tidak ada niat melakukan korupsi, pada awalnya seseorang tidak ada niat melakukan korupsi, tetapi karena ada peluang untuk melakukannya seperti, tidak diketahui orang lain, tidak ada kontrol, dan lain-lain, akhirnya nafsu tergerak untuk melakukan korupsi walau hati nurani menentangnya. Begitu pula dengan perbuatan munkar lainnya yang terjadi akibat adanya peluang atau kesempatan.

Oleh karena itu sedapat mungkin kita tutup semua peluang yang dapat menimbulkan perbuatan munkar. Seperti, jika di kantor tutup segala peluang untuk melakukan korupsi dan kolusi dengan memperketat, contoh yang baik dari atasan ditunjukkan.
Dalam pergaulan hidup sehari-hari tutup peluang untuk melakukan pencurian dan perampokan dengan menghindari kesenjangan sosial, yang kaya dan mampu membantu yang lemah dan miskin, yang kaya tidak pamer kekayaannya dan menghormati hak-hak orang miskin dan dan lemah. Untuk menghindari perzinahan dan pemerkosaan, hendaklah wanita menutup auratnya dan menghindari penggunaan pakaian yang seronok (yang mengundang nafsu), selalu bersama muhrim atau sesama kaum wanita bila bepergian, menghindari perkataan dan perbuatan seronok dan lain lain. Dalam hal peluang Rasulullah SAW bersabda
Yang artinya: ”Dua macam kenikmatan yang kebanyakan manusia dapat tertipu oleh keduanya, yaitu kesehatan dan waktu luang (peluang )”. ( HR. Bukhari )

Kedua, kemunkaran bisa terjadi pula karena status hukum yang tidak jelas (samar-samar). Status hukum yang tidak jelas dàlam Islam dinamakan Subhat. Persoalan persoalan Subhat itu sering menjerumuskan seseorang pada perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain. Misalnya terjadinya berbagai penyimpangan dan ketidakadilan di masyarakat. Salah satu sebabnya àdalah karena status hukum yang tidak jelas, sehingga orang ramai-ramai memanfaatkan status hukum yang tidak jelas itu untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, golongan, dàn lain- lain. Lebih parah lagi ketidakjelasan hukum di masyarakat kita ini bukan munculsecara alami sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan terkadang disengaja agar mudah dimanfaatkan dan sulit dijerat hukum.

Maka untuk menghindari tindak kemunkaran, marilah kita perjelas status hukum yang berlaku dalam masyarakat kita. Sehingga setiap orang mengetahui mana yang boleh mana yang terlarang, mana yang halal mana yang haram. Bila muncul suatu persoalan baru yang belum jelas status hukumnya, maka hendaklah para ulama dan tokoh masyarakat segera bermusyawarah (berijtihad) untuk menetapkan status hukum pada persoalan tersebut. Dalam hal Syubhat, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Sesuatu yang halal itu jelas dan persoalan-persoalan yang Syubhat (sàmar-samar). Maka barang siapa yang menjaga dirinya dari persoalan persoalan yang Syubhat itu, berarti ia telah menyucikan agamanya dan kehormatannya, dan barang siapa yang jatuh pada persoalan yang Syubhat itu, berarti ia tèlah jatuh pada perbuatan haram”, (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, yang menyebabkan seseorang melakukan tindak munkar ialah karena hukum terlalu ringan. Hukum yàng terlalu ringan itu dapat mendorong orang yang lemah iman untuk melakukan perbuatan munkar, karena merasa hukumnya ringan dan tidak terlalu memberatkan. Apalagi jika hukum bisa ditawar dan dibeli, maka orang akan lebih nekat lagi.
Demikian pula bagi otang yang pernah berbuat kemunkaran dan pernah diadili, ia tidak merasa jera karena ringannya hukuman yang tidak setimpal dengan perbuatannya. Maka untuk mengatasi tindakan munkar, salah satu jalannya adalah memperberat hukuman sesuai kesalahannya, atau dengan menjalankan hukum Islam yang sesuai dengan dengan Al Quran dan Al Hadits. Dalam hal hukuman, Allah SWT berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita”. (QS. Al Baqarah : 178).

Yang dimaksud Qishas ialah mengambil pembalasan yang dibunuh, kecuali jika ada hal-hal yang meringankan, seperti pengampunan dari pihak keluarga korban.

Keempat, yang menyebabkan seseorang berbuat munkar ialah karena tidak takut ancaman Allah SWT dan ia lupa bahwa di pundaknya ada dua malaikat yang selalu mengawasi dan mencatat seluruh amal perbuatan. Akibatnya, ia berani melakukan kejahatan dan penyimpangan, sebab sudah tidak ada lagi yang ditakuti dan merasa tidak ada yang mengawasi, bahkan juga tidak takut dengan pengawasan Allah melalui dua malaikat pencatat di pundaknya.

Oleh sebab itu, hendaklah agama di masyarakat secara maksimalkan ditanamkan sejak dini, sehingga orang semakin dekat dirinya kepada Allah SWT. Sadar akan tujuan hidup sebenarnya dan sadar akan tugas-tugas hidup, dan akhirnya takut akan ancaman Allah serta senantiasa sadar bahwa hidupnya selalu diawasi Allah SWT. Dalam hal pengawasan, Allah SWT berfirman yang artinya: “Tiada suatu ucapan yang diucapkan melainkan ada di dekatnya dua malaikat pengawas yang selalu hadir”, (QS. Al Qaaf : 18). ***

Exit mobile version