Site icon

Kenaikan Pajak Makin Menjerat Rakyat

WhatsApp Image 2024-12-29 at 19.22.20

Oleh : Ummu Umar

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menyampaikan, kenaikan tarif PPN sebesar satu persen dari 11 menjadi 12 persen tersebut dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara sehingga dapat mendukung program prioritas pemerintahan Prabowo pada bidang pangan dan energi. “Di samping itu juga untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makan bergizi,” ungkapnya dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025, di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga mengaku, alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis karena memerlukan pendanaan jumbo. Pada tahun depan, alokasi anggaran program tersebut mencapai Rp 71 triliun dalam APBN 2025.
Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan tarif PPN untuk mengerek pendapatan negara ini sejalan dengan Asta Cita Prabowo untuk meningkatkan kedaulatan dan resiliensi pangan dan energi di Indonesia.
Airlangga mengatakan, kebijakan kenaikan tarif pajak beserta stimulus paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pemerintahan pada hari ini selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui peraturan menteri keuangan, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM). Selain itu, kebijakan perpajakan tersebut menjunjung tinggi prinsip adil gotong-royong menyejahterakan masyarakat.
“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan ini semua diberlakukan 1 Januari 2025,” paparnya terkait alasan Presiden Prabowo Subianto menerapkan PPN 12 persen untuk menopang program makan bergizi gratis, BeritaSatu.com.
Rencana kenaikan pajak 12 % akan semakin menambah beban hidup rakyat. Secara teori dikatakan bahwa kenaikan pajak itu hanya dikenakan untuk barang barang mewah, tapi pada praktiknya semua barang akan naik karena seluruh rakyat merasakan dampak dari kenaikan pajak.
Misalnya pedagang bakso yang meyewa ruko, pasti akan kena pajak dan dia mengambil pajak 12 % dari setiap pelanggan yang membeli bakso di rukonya. Semakin banyak konsumen itu mrmbeli bakso, semakin besar pula pajak yang harus dibayarnya.
Inilah teori kapitalisme yang membebani masyarakat, sebelum pajak naik saja, para pedagang sudah sepi pembeli dan banyak yang tutup alias gulung tikar. Teori ekonomi kapitalisme untuk melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dan padat karya tidak terwujud. Faktanya hanya pelaku UMKM alias pemodal besar saja yang dapat bertahan.

Dalam pandangan Islam, negara mempunyai sumber pendapatan dari berbagai sektor yaitu :
1. Zakat yang disalurkan untuk 8 golongan
2. Fa’i
3. Ghanimah
4. Humus
5. Harta yang tidak ada ahli warisnya
6. Sumber daya alam seperti minyak bumi, gas, batu bara, nikel, timah, bauksit, hasil hutan, hasil laut.
7. Pajak (sewaktu waktu) jika dibutuhkan saja

Sumber pendapatan negara selain zakat dipergunakan untuk menggaji pegawai pemerintah, membangun sekolah, rumah sakit, perkantoran, perpustakaan, jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya.

Negara juga wajib menjamin ketersediaan pangan, sandang dan papan yang seharusnya dapat dijangkau oleh masyarakat karena merupakan kebutuhan primer/pokok. Adapun zakat 2.5 % yang diambil oleh negara, wajib disalurkan kepada 8 golongan yang telah ditentukan oleh Islam. Dan negara tidak boleh memungut pajak dari rakyat. Apalagi menaikkan pajak yang memberatkan dan membebani masyarakat.
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ, ”Sesungguhnya pemungut Al Maks (pemungut pajak) masuk neraka” [HR Ahmad 4/109]; [3]
Islam juga mengatur tentang kepemilikan harta. Apakah harta itu milik individu, masyarakat atau negara. Tidak boleh individu memiliki tambang emas misalnya atau tambang batu bara. Pengelolaannya pun harus dilakukan oleh negara dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan umum.
Demikianlah Islam telah memberikan aturan yang sangat jelas dan rinci tentang kepemilikan harta, tentang sumber sumber pendapatan negara yang wajib diterapkan dalam sebuah sistem pemerintahan Islam yang dikenal dengan nama Khilafah. Insya Allah, wallahualam bishawab.

Exit mobile version