Site icon

Kenaikan PPN 12%, Melanjutkan Kepemimpinan Populis Otoriter

WhatsApp Image 2025-01-16 at 17.48.23

Oleh : Rustina (Muslimah Peduli Generasi)

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
Pengumuman itu disampaikan Prabowo di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kontan.co.id, Jakarta, (Selasa 31/12/2024). “Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini. pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

Kesimpangsiuran Kenaikan PPN 12%
Meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik. Ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12% sehingga penjual memasukkan PPN 12% pada semua jenis barang. Ketika harga sudah naik, tidak bisa dikoreksi mesti aturannya menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja.

Lebih buruknya lagi, tujuan populis yang ditargetkan oleh pemerintah justru berpotensi tidak tercapai. Nyatanya, meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga-harga barang lain tetap naik.

Kepemimpinan Populis Otoriter
kepemimpinan populis otoriter berjalan karena mereka berada di bawah kontrol oligarki. “Kenyataan kepemimpinan populis otoriter itu adalah pemerintah melayani oligarki, tetapi rakyat bertepuk tangan karena diberi bansos. Ini tantangan luar biasa yang akan terjadi”.

Negara nampak berusaha untuk cuci tangan dengan didukung media partisipan. Dan menyebutkan berbagai program bantuan yang diklaim untuk meringankan hidup rakyat.Negara memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat,namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter.

Kenaikan pajak ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.Dalam situasi ekonomi yang belum pulih pascapandemi COVID-19, keputusan ini dinilai sebagai langkah yang memberatkan rakyat. Dan dengan menaikkan pajak 12% Indonesian akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN bersama Filipina (Kompas.com).

Dampak Kenaikan Pajak
Pajak memang telah menjadi elemen utama dalam membiayai APBN. Teorinya uang yang dikumpulkan dari rakyat melalui pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan seperti; pendidikan, kesehatan, infrastruktur,dan keamanan. Faktanya pajak yang dibayarkan tidak membawa manfaat nyata. Sebagian besar dana yang terkumpul digunakan untuk membayar bunga utang pemerintah, gaji selangit para pejabat negara dan fasilitas fantastis, atau proyek infrastruktur yang tidak langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak. Seperti; membangun bandara, pelabuhan, jalan tol, IKN yang sebagian mangkrak sebagian yang lain menghabiskan anggaran dengan manfaat ekonomi yang kecil. Bahkan segelintir elite terus memperkaya diri.

PPN merupakan jenis pajak yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas. Setiap kali seseorang membeli barang atau menggunakan jasa tertentu, ia otomatis kena PPN.

PPN memiliki karakteristik yang regresif. Artinya,dampaknya lebih berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibandingkan masyarakat berpenghasilan tinggi. Bagi masyarakat yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari kebijakan ini menjadi pukulan, terutama masyarakat menengah ke bawah.Akibatnya pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada konsumsi masyarakat akan terhambat dan memperlambat pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Selain itu sektor industri dan perusahaan yang bergantung pada pasar domestik juga akan terdampak negatif yang bisa berujung pada penurunan investasi dan lapangan kerja.

Menurut publikasi Celios akibat kenaikan pajak pertambahan nilai PPN menjadi 12%, kelompok miskin diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 101.880 per bulan atau Rp 1.222.566/tahun. Kelompok rentan miskin, yang memiliki penghasilan sedikit lebih tinggi, namun masih jauh dari kesejahteraan, juga tidak lepas dari dampak negatif kenaikan PPN.Mereka diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 153.871 per bulan atau Rp 1.846 .455 per tahun. Adapun kelompok menengah diperkirakan akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 perbulan atau Rp 4.251.522 per tahun.

Kenaikan PPN dan inflasi juga memperburuk ketimpangan ekonomi. Kelompok kaya dengan daya beli yang lebih besar mungkin tidak akan merasakan dampak dari kenaikan PPN.Sebaliknya kelompok miskin dan rentan miskin merasakan dampak yang jauh lebih besar.Dan akan mengakibatkan PHK, tindak kejahatan, perceraian, KDRT dll, yang menjadikan keadaan masyarakat semakin sulit akibat sulitnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Membangun Negara Tanpa Pajak

Solusi untuk mengatasi kezaliman pajak adalah kembali pada syariat Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah) yang menerapkan syariat Islam secara Kafah, perekonomian negara pun diatur dengan hukum-hukum Islam, termasuk dalam pengelolaan APBN, baik terkait pemasukan maupun pengeluarannya.

Selain itu dalam ajaran Islam pemimpin adalah pelayan/pengurus rakyat. Pengurus rakyat tentu tidak pantas memalak rakyatnya dengan aneka pajak.Rasulullah SAW bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Islam mewajibkan penguasa sebagai Raa’in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat dan tidak membuat rakyat menderita.Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan aturan Islam saja.

Dan di dalam Islam negara juga berperan sebagai pengayom yang melayani masyarakat dengan meri’ayah yang sebaik-baiknya,bukan sebagai pemalak (jibayyah) harta rakyatnya dengan berbagai alasan. Islam membolehkan negara mengambil dharibah (pajak) hanya ketika kondisi APBN Baitul Mal sedang kosong. Itu pun hanya dipungut insidental saja, kepada sebagian warga yang muslim saja yang memiliki kelebihan harta bukan kepada semua warga.

Khilafah Islam menerapkan syariat Islam secara Kaffah, termasuk dalam sistem ekonomi.APBN negara dikelola sesuai dengan syariah Islam, baik yang terkait dengan pendapatan maupun pengeluaran.

Macam-macam pendapatan negara dijelaskan oleh Syaikh Abdul zalum (2003) sebagai berikut: harta-harta rampasan perang (anfal, ghonimah, fa’I, dan khumus), pungutan dari tanah kharaj, pungutan dari nonMuslim (jizyah), harta milik umum, harta milik negara, harta yang ditarik dari perdagangan luar (‘usyr), harta yang disita dari pejabat dan pegawai negara, karena diperoleh dengan cara haram, zakat, dan sebagainya.

Sumber terbesar APBN Khilafah adalah harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:

النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ

Manusia berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api (energi) (HR Abu Dawud).

Hadits ini dikuatkan oleh hadis dari sahabat Abyadh bin Hamal ra. Yang menuturkan bahwa Rasulullah SAW, pernah menarik kembali tambang garam yang semula sempat diberikan kepada dirinya. Tindakan ini dilakukan setelah beliau diberitahu oleh para sahabat tentang melimpahnya bertambah garam tersebut (HR Ibnu Majah).

Para ulama menyimpulkan bahwa semua SDA yang depositnya melimpah menjadi kepemilikan umum, wajib dikelola oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Harta milik umum haram diserahkan ke swasta apalagi asing.

Dengan semua itu tentu negara tak perlu memungut pajak dari rakyat ataupun berhutang ke luar negeri syaratnya satu semua itu harus dikelola berdasarkan ketentuan Syariah Islam.

Khatimah
Umat dan bangsa ini harus benar-benar kembali pada syariat Islam secara Kafah dalam semua aspek kehidupan.Termasuk dalam mengelola perekonomian diantaranya dalam pengelolaan APBN nya yang mengacu pada aturan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Sejarah mencatat sebagaimana Khilafah Islam selama lebih dari 13 abad berhasil menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya tanpa memalak mereka dengan aneka pajak yang menyengsarakan. Wallahua’lam bi ash-shawab.

Exit mobile version