Site icon

Kepala Sekolah Mengeluh, Perwako Pagaralam Batalkan Pencairan Dana Sharing APBD 2021 untuk SD & SMP Swasta

WhatsApp Image 2022-02-02 at 19.56.22

Kliksumatera.com, PAGARALAM- Beberapa sekolah swasta di Kota Pagaralam mengeluhkan tidak dicairkannya dana sharing APBD tahun 2021. Sejatinya dana yang disebut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sangat dinantikan oleh sekian sekolah swasta Pagaralam, baik itu dari tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sederajat.

Agak aneh memang, kalau tahun sebelumnya dana sharing APBD tersebut dapat cair namun tahun 2021 tidak cair. Dilansir dari Media Diklarasinew.com, hal ini membuat pengoperasian sekolah tersendat, hal tersebut lantaran sumber keuangan hanya satu yakni APBN Pusat. Dana inilah yang diputar untuk honor para guru/pengajar, perbaikan sekolah, dan sebagainya.

Salah seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Swasta di Pagaralam, yang minta namanya dirahasiakan kepada media ini, Rabu (02/02) di ruang kerjanya mengaku, untuk tahun 2021 tidak lagi menerima dana sering APBD Kota Pagaralam, namun tahun sebelumnya seperti tahun 2019 dan 2020 kita terima, baru tahun 2021 tidak menerima, sementara yang sekolah negeri jalan terus. Sehingga berdampak bagi kesejahteraan guru yang selama ini didapat. ”Contohnya untuk tunjangan Wali kelas terpaksa ditiadakan. Kalau kendala Perwako pihak Disdik mestinya tanggap jangan sekolah swasta dikorbankan,” tegasnya.

Salah seorang Kepala SMP swasta ketika dikonfirmasi juga memberikan jawaban yang tak jauh berbeda dengan di atas.

Sementara menurut pihak Dinas Pendidikan, tidak dicairkannya dana BOS Sharing kota diduga karena lambannya pihak Dinas Pendidikan koordinasi dengan Bagian Hukum sekretariat Daerah (Setda). ”Inikan kerjaan rutin, semestinya terkait Peraturan Walikota (Perwako) ini Dinas Pendidikan (Disdik) harus bijak dan tanggap sehingga dana BOS Sharing bisa dicairkan. Ini sudah pekerjaan rutin, karena mengubah Perwako itu kan perlu proses dan waktu,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam Cholmin Hariadi melalui Kabid Pendidikan Dasar Ardiyansah SPd mengatakan, tidak dicairkannya Dana Sharing APBD kota ini, saat disambangi perwakilan media ini, Rabu (02/02) di ruang kerjanya menyatakan, lantaran Perwako, dimana dinyatakan tidak boleh tiga tahun berturut-turut menerima hibah. “Dana Sharing ini sama dengan hibah, karenanya kami tidak berani mencairkan, setelah koordinasi dengan Bagian Hukum dan Badan Keuangan Daerah,” tandasnya.

Selain itu juga menurut Ardiansyah kita mengarah ke sekolah gratis, sementara itu sejumlah sekolah swasta masih melakukan pungutan kepada wali murid.

Lanjut Ardiansyah, bila ini dicairkan akan timbul masalah bagi Disdik. “Perwakonya (no. 017 tahun 2021)  berbunyi demikian, karenanya kami tidak cairkan takutnya jadi  bumerang,” tegasnya.

Disinggung dugaan Disdik minta jatah fee atau bagian namun tidak disetujui? ”Tidak benar itu! Kami pihak Dinas tidaklah sekerdil itu. Pastinya tidak dicairkan karena terkendala Perwako. Kita tidak berani mencairkan karena Perwako, dan tidak ada minta jatah atau bagian,” pungkasnya.

Laporan : 09-Pai
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version